Surat PLN Lubuk Pakam kepada Warga Tanjung Baru Memuat Biaya Material Rp4,08 Juta dan “Energi Tidak Terjual” Rp13,20 Juta — Charles Purba dan DPP FMI Minta Penjelasan Resmi
CNEWS | DELI SERDANG — Persoalan pembebanan biaya relokasi jaringan listrik terhadap warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul surat PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 Lubuk Pakam tertanggal 24 Agustus 2026.
Surat bernomor 0694/DIS.01.01/F08020000/2026 tersebut, sebagaimana dokumen yang diterima redaksi, menyebut rencana anggaran biaya pekerjaan sebesar Rp17.290.803 kepada Charles Purba.
Namun, yang menjadi titik kritis bukan semata nominalnya. Komponen dan dasar pengenaan biaya tersebut kini dipertanyakan oleh warga dan pendamping hukumnya, terutama pos sebesar Rp13.202.737 yang disebut sebagai biaya penggantian energi yang tidak terjual.
Charles Purba bersama DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI)/LBH FMI Sumatera Utara meminta PLN membuka secara transparan dasar regulasi, formula perhitungan, serta dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan biaya tersebut.
Dua Komponen Biaya
Berdasarkan surat PLN yang diterima redaksi, rincian anggaran yang tercantum adalah:
Komponen
Nilai
Material dan jasa
Rp4.088.066
Penggantian biaya kWh/energi yang tidak terjual
Rp13.202.737
Total
Rp17.290.803
Surat tersebut juga menyebut pembayaran dilakukan melalui mekanisme Payment Point Online Bank (PPOB) setelah pelanggan memperoleh nomor registrasi dari PLN.
PLN kemudian akan menunjuk asosiasi kontraktor listrik yang terdaftar untuk melaksanakan pekerjaan, sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PLN.
Artinya, dokumen PLN sendiri menunjukkan bahwa terdapat mekanisme administrasi dan perhitungan biaya tertentu dalam pekerjaan tersebut. Karena itu, persoalan utamanya adalah apakah seluruh komponen yang dibebankan memang memiliki dasar regulasi dan perhitungan yang dapat diverifikasi.
Klaim “Tidak Berdasar Hukum” Perlu Diverifikasi
DPP FMI dan Charles Purba menilai pos Rp13,2 juta untuk energi yang tidak terjual perlu dijelaskan secara khusus.
Namun, secara hukum, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa seluruh tagihan PLN tersebut otomatis ilegal hanya karena tidak ditemukan dalam tarif listrik umum.
Regulasi ketenagalistrikan memang membedakan antara biaya penyambungan/layanan kelistrikan dengan ganti rugi atau kompensasi penggunaan tanah. UU Nomor 30 Tahun 2009 mengatur hak PLN menggunakan tanah untuk kepentingan umum sekaligus mengatur kewajiban ganti rugi atau kompensasi dalam kondisi tertentu. Pasal 30 menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan Pasal 32 mengatur bahwa ganti rugi atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tetapi ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap pekerjaan pemindahan jaringan PLN harus gratis bagi pemohon. Kondisi teknis, pihak yang meminta relokasi, penyebab pemindahan, status tanah, serta dasar pelayanan yang digunakan PLN harus diperiksa terlebih dahulu.
Ini justru menjadi alasan mengapa PLN perlu membuka dasar perhitungan Rp17,29 juta tersebut secara terang.
Permen ESDM yang Dipersoalkan Juga Perlu Diluruskan
DPP FMI dalam bahan yang disampaikan kepada media mencantumkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2010 Pasal 112 ayat (2) sebagai salah satu dasar argumentasinya.
Namun hasil penelusuran regulasi menunjukkan bahwa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2010 yang tercatat di database JDIH BPK berjudul tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM dan saat ini berstatus tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016.
Karena itu, rujukan tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyatakan tagihan PLN tidak sah.
Sebaliknya, regulasi yang relevan mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik PLN adalah Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Permen 2/2025 merupakan perubahan kedua atas Permen 27/2017.
PLN Sendiri Mengakui Ada Biaya Pemindahan Instalasi
Dalam informasi layanan resminya, PLN menjelaskan bahwa pemindahan meter atau instalasi harus diajukan secara resmi dan setelah survei lokasi, PLN menyampaikan jawaban kepada pelanggan beserta biaya yang dikenakan berdasarkan hasil survei dan kebutuhan material. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan langsung kepada petugas.
Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa adanya biaya relokasi tidak dengan sendirinya membuktikan pungutan ilegal.
Yang harus dijawab PLN dalam kasus Charles Purba adalah:
Apa dasar hukum dan regulasi spesifik untuk setiap komponen Rp17.290.803?
Apa dasar perhitungan Rp13.202.737 “energi yang tidak terjual”?
Bagaimana formula menghitung nominal tersebut?
Apakah komponen tersebut merupakan biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan pelayanan PLN?
Siapa pihak yang meminta relokasi dan apa alasan teknisnya?
Apakah terdapat hasil survei atau kajian teknis PLN?
Apakah relokasi disebabkan permintaan pemilik tanah, pembangunan oleh warga, atau kondisi jaringan PLN?
Apakah terdapat dokumen persetujuan atau kesepakatan antara PLN dengan pemilik tanah?
Apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan penggunaan tanah warga yang masuk rezim ganti rugi/kompensasi sebagaimana UU Ketenagalistrikan?
DPP FMI Minta PLN Jangan Hanya Mengirim Tagihan
Charles Purba dan DPP FMI meminta PLN tidak berhenti pada pemberian angka tagihan, tetapi menjelaskan landasan hukum dan teknis setiap rupiah yang dibebankan.
Mereka juga meminta PLN mempertimbangkan pencabutan atau peninjauan kembali tagihan apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat komponen yang tidak memiliki dasar pengenaan yang sah.
Di sisi lain, apabila PLN memiliki regulasi, keputusan direksi, standar pelayanan, hasil survei, atau formula resmi yang menjadi dasar pengenaan biaya tersebut, dokumen itulah yang perlu dibuka kepada warga agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
PLN Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh jawaban resmi dari pihak PLN UP3 Lubuk Pakam maupun pihak PLN Tanjung Morawa mengenai dasar pengenaan komponen “energi tidak terjual” sebesar Rp13.202.737 tersebut.
Redaksi CNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Tagihan
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal Rp17,29 juta.
Publik berhak mengetahui apakah angka tersebut merupakan biaya layanan yang memang memiliki dasar regulasi, hasil perhitungan teknis yang sah, atau terdapat kekeliruan dalam penerapannya.
PLN sebagai BUMN penyedia layanan publik perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar menyampaikan nominal pembayaran.
Apabila terdapat dasar hukum dan formula yang jelas, publik dapat menilainya secara terbuka. Jika terdapat kekeliruan, koreksi juga harus dilakukan secara transparan.
CNEWS akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi PLN mengenai dasar hukum, formula perhitungan, hasil survei teknis, serta status penggunaan tanah dalam kasus Charles Purba. (Yn/Tim).
CNEWS Menggali Informasi Bersama Rakyat
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Permen ESDM No. 2 Tahun 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar