-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

SIDANG DUGAAN PENGEROYOKAN LOUIS PRASETYA KEMBALI TERTUNDA, SAKSI KUNCI BELUM HADIR — KAKAK KORBAN DESAK HUKUMAN SETIMPAL

Jumat, 11 September 2026 | Jumat, September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T01:46:06Z


CNEWS | SURABAYA — Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kembali belum berjalan sesuai agenda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026), sedianya memasuki agenda pemeriksaan saksi kejadian.


Namun, saksi Imam yang disebut pihak keluarga korban sebagai salah satu saksi penting kembali belum dapat dihadirkan. Imam diketahui masih berada di luar kota karena menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.


Kakak korban, Natalia, mengatakan ketidakhadiran Imam bukan karena dirinya tidak bersedia menjadi saksi, melainkan terkendala pekerjaan dan lokasi keberadaannya.


“Untuk minggu lalu itu memang posisi Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” kata Natalia seusai persidangan.


Natalia mengaku tidak dapat memaksa Imam meninggalkan pekerjaannya. Ia berharap pihak yang mempekerjakan Imam dapat memberikan kesempatan agar saksi tersebut hadir dalam persidangan berikutnya.


“Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa menyediakan waktunya. Saya juga minta pengertian dari pihak juragannya, setidaknya menyempatkan waktu dua hari,” ujarnya.


Menurut Natalia, Imam merupakan salah satu saksi yang berada dekat dengan Louis ketika peristiwa terjadi. Selain Imam, terdapat dua saksi lain yang diminta dihadirkan, yakni Natalia dan Bagas.


“Dari permintaan jaksa tiga, sesuai yang diperiksa di kepolisian. Saya, Mas Bagas yang melihat dari jauh, kemudian Mas Imam yang memang berada di sebelah Louis,” ungkapnya.


CCTV BELUM DIBUKA, KELUARGA KORBAN PERTANYAKAN BUKTI VISUAL


Selain pemeriksaan saksi, agenda pembukaan atau pemutaran rekaman CCTV juga menjadi perhatian keluarga korban.


Natalia menyebut sebelumnya terdapat pembahasan mengenai rekaman CCTV yang diharapkan dapat diperlihatkan dalam persidangan. Namun, menurut informasi yang diterimanya, agenda tersebut belum terlaksana.


“Memang minggu lalu ada pembahasan dari Yang Mulia Pujiono kalau pembukaan CCTV itu harusnya sekarang. Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” katanya.


Natalia menilai rekaman CCTV penting untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang, termasuk keberadaan orang-orang yang berada di lokasi ketika insiden berlangsung.


Ia juga menyebut berdasarkan pemahamannya terhadap rekaman tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap adiknya. Salah satu nama yang disebut adalah Abdul Fattah, yang menurut Natalia telah ditangkap polisi.


“Kalau yang dilihat dari CCTV memang tiga orang itu. Abdul Fattah juga sudah berhasil ditangkap. Jadi totalnya ada tiga,” ujarnya.


Namun, seluruh keterlibatan dan peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum di persidangan.


KLAIM ‘MELERAI’ DIPERTANYAKAN


Natalia juga mempertanyakan narasi bahwa pihak terdakwa berada di lokasi untuk melerai peristiwa tersebut.


Menurutnya, apabila seseorang benar-benar bermaksud melerai, semestinya terdapat tindakan nyata untuk menghentikan kekerasan atau memberikan pertolongan kepada Louis setelah kejadian.


“Kenapa disebut pengeroyokan? Memang ada satu pun dari kalian, sebegitu banyak orang, yang melerai? Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, kemudian mereka langsung bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegas Natalia.


Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak keluarga korban dan masih harus diuji melalui keterangan saksi, bukti CCTV maupun alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.


BERAWAL DARI PENOLAKAN BONGKAR MUAT BARANG


Natalia menjelaskan, menurut versinya, persoalan bermula ketika dirinya menolak permintaan bongkar muat barang milik Yusuf di tempat usahanya.


Ia memperkirakan barang yang hendak dibongkar saat itu mencapai sekitar 30-an karton.


“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muatkan barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” katanya.


Natalia menegaskan penolakan tersebut, menurutnya, bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi. Kondisi tempat usaha yang saat itu penuh dan digunakan beberapa penyewa menjadi alasan dirinya tidak mengizinkan aktivitas bongkar muat.


“AgriMek ini kan tempat sewa. Yang sewa di sana bukan cuma saya, ada lima orang. Kebetulan waktu itu holding saya banyak,” jelasnya.


Menurut Natalia, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan tidak perlu berkembang menjadi konflik fisik.


“Kalau usaha kita mau nunut muat atau bongkar muat di tempat siapa, kita izin dulu. Kalau ternyata tempatnya terbatas, masa saya mau maksa?” ujarnya.


KAKAK KORBAN DESAK HUKUMAN SETIMPAL


Natalia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap apabila dalam persidangan nantinya para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang terbukti secara hukum.


“Kalau Mas tanya apa yang membuat saya ingin mendapatkan keadilan semaksimal mungkin, faktor utamanya itu tadi. Tujuan dibuat undang-undang itu apa? Kalau undang-undang tidak bisa menekan kriminalitas manusia, buat apa dibuat undang-undang?” tegasnya.


Ia mengaku khawatir hukuman yang dianggap terlalu ringan dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki konsekuensi serius.


“Jangan sampai orang berpikir, ‘Saya berbuat seperti itu paling cuma menjalani hukuman sebentar.’ Kalau begitu, apa kabar hukum di Indonesia?” ujarnya.


Natalia mengatakan sebelumnya dirinya telah membuka ruang penyelesaian ketika proses perkara masih berlangsung di kepolisian. Ia menyebut pernah ada permintaan maaf serta tawaran penggantian biaya pengobatan, namun dirinya memilih agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum.


“Dari awal saya sudah bilang, ayolah kita sama-sama hargai hukum yang sudah berjalan,” katanya.


KLAIM ADANYA TEKANAN IKUT DISOROT


Natalia juga mengungkapkan bahwa setelah peristiwa tersebut dirinya merasa terganggu oleh dugaan ancaman dan tekanan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.



Ia mengaku kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas dan kesehariannya.


“Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan saya terganggu. Saya sampai ke rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkapnya.


Natalia berharap persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.


Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kalau kalian punya urusan dagang dalam bentuk apa pun dengan mereka, itu urusan kalian, bukan urusan saya,” tegasnya.


MINTA HUKUM BERLAKU SAMA

Natalia kembali menekankan bahwa dirinya tidak meminta keistimewaan dalam proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Jangan merasa punya power, jangan merasa punya money, terus jadi suka-suka seperti itu. Saya di sini ingin mengajarkan, ayo kita junjung tinggi keadilan di Indonesia dan rasa kemanusiaan,” pungkasnya.


Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya masih berlanjut. Kehadiran saksi Imam serta agenda pemeriksaan rekaman CCTV menjadi hal yang masih dinantikan dalam persidangan berikutnya.


CNEWS menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Limbad/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update