Perubahan APBD Morowali Utara 2026 Disepakati Jadi Perda, Warda Dg. Mamala Pimpin Rapat Paripurna
CNEWS | MOROWALI UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kolonodale, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg. Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, H. Ambo Mai. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, MM, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morowali Utara yang dibacakan Sekretaris DPRD, disebutkan bahwa setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp1.252.498.987.770.
Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.025.535.179.033 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.361.979.716.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.343.433.035.671,40, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp90.944.047.901,40.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp139.780.453.793,18, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp48.836.405.892.
Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90.944.047.901,18.
Banggar DPRD menyampaikan bahwa penyesuaian postur Perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pergeseran anggaran belanja diarahkan untuk memprioritaskan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), pelayanan dasar masyarakat, serta penyelesaian sejumlah program prioritas yang sebelumnya tertunda
.
Berdasarkan kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD, tidak terdapat lagi perubahan terhadap komponen pendapatan maupun belanja yang telah disepakati.
Banggar juga merekomendasikan agar seluruh OPD segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan, mengingat waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersisa relatif terbatas.
Selain itu, TAPD diminta memperkuat pengawasan terhadap progres fisik dan keuangan setiap OPD guna mencegah keterlambatan pencairan maupun penumpukan anggaran pada akhir tahun.
Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan inovasi dan optimalisasi untuk mencapai target PAD yang telah disepakati bersama.
Bupati Soroti Tekanan Fiskal Daerah
Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menyampaikan apresiasi kepada TAPD, Banggar, serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Delis, APBD Perubahan yang disepakati merupakan hasil komunikasi dan kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi Kabupaten Morowali Utara.
Ia menjelaskan terdapat empat faktor yang menurut pemerintah daerah turut menekan kemampuan fiskal Morowali Utara.
Pertama, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang menurut Bupati mencapai sekitar Rp360 miliar.
Kedua, perubahan skema pembiayaan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Delis, pada tahap awal terdapat skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, dalam keputusan final, beban pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketiga, adanya kekurangan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun-tahun sebelumnya. Bupati menyebut kekurangan tersebut terjadi sejak 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai sekitar Rp359 miliar.
Keempat, DBH reguler tahun berjalan yang belum diterima secara penuh.
Delis menjelaskan, DBH reguler yang biasanya berada pada kisaran Rp300 miliar hingga Rp320 miliar per tahun, pada tahun ini baru ditransfer sekitar Rp100 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal Kabupaten Morowali Utara.
“Banyak hal penting yang harus kita prioritaskan. Semua penting, namun kita memastikan semua untuk masyarakat,” kata Delis.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
DPRD Tekankan Manfaat Setiap Rupiah Anggaran
Anggota DPRD Morowali Utara Mastang Mustarim menekankan agar pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka atau persentase sebagaimana diwajibkan regulasi.
Menurutnya, belanja pemerintah harus benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat serta memiliki keluaran (output) dan manfaat yang jelas.
Pandangan tersebut mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Sekretaris Daerah Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi berbagai kewajiban, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Namun, kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi kebijakan transfer ke daerah serta penurunan pendapatan membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan.
Disepakati Menjadi Peraturan Daerah
Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg. Mamala, meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Apakah setuju Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Warda.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Morowali Utara dan pimpinan DPRD Morowali Utara.
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg. Mamala, SE. ( RAN).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar