CNEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perkara yang disebut telah berlangsung sejak 2019 itu kini menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemnaker, termasuk eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Sunardi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026).
Berdasarkan pantauan, Sunardi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.59 WIB dan baru keluar dari lobi sekitar pukul 16.56 WIB. Mengenakan masker putih dan topi, Sunardi keluar dengan pengawalan lima orang.
Kepada wartawan, Sunardi memilih irit bicara. Ia secara tegas membantah menerima aliran uang dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 tersebut.
“Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK),” ujar Sunardi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum karena KPK sebelumnya menyatakan penetapan Sunardi bersama dua tersangka lainnya berkaitan dengan temuan penyidik mengenai dugaan aliran dana.
Tiga Tersangka Baru, KPK Telusuri Aliran Dana
Selain Sunardi, KPK juga memeriksa Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Sementara Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja periode 2020–2024, disebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada agenda tersebut.
Sunardi, Chairul, dan Haiyani sebelumnya diumumkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini pada Desember 2025. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap ketiganya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan aliran dana kepada para tersangka baru tersebut.
“Di antaranya itu (ada aliran dana),” kata Budi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Kini, proses penyidikan menjadi sorotan publik. Sebab, aparat antirasuah tidak hanya dituntut mengungkap siapa yang menerima uang, tetapi juga harus menjelaskan secara terang bagaimana mekanisme aliran uang tersebut, siapa pengendali utamanya, berapa jumlah yang diterima masing-masing pihak, serta bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kementerian.
Biaya Sertifikasi Diduga Melambung dari Rp275 Ribu Menjadi Rp6 Juta
Kasus ini mencuat karena pengurusan sertifikasi K3 yang semestinya dikenakan biaya sekitar Rp275 ribu, diduga membengkak hingga mencapai Rp6 juta.
KPK menyebut selisih biaya tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Total uang yang diduga beredar dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp81 miliar.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak sekadar menyangkut penyimpangan administrasi sertifikasi, melainkan menunjukkan adanya dugaan praktik pungutan yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Publik pun patut mempertanyakan bagaimana pengurusan sertifikat keselamatan kerja—yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja—justru diduga berubah menjadi ladang pungutan dengan nilai berlipat-lipat dari tarif resmi.
11 Terdakwa Telah Divonis
Dalam perkembangan perkara, sebanyak 11 terdakwa sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan pengadilan.
Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.
Sejumlah terdakwa juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.
Di antara putusan tersebut, Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta uang pengganti sekitar Rp36,04 miliar. Hery Sutanto dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar Rp7,59 miliar.
Sementara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,435 miliar.
KPK sendiri disebut tidak mengajukan banding atas putusan terhadap Noel dan sejumlah terdakwa lainnya.
Pertanyaan Besar Belum Berhenti di 11 Terpidana
Perkara ini kini memasuki babak yang lebih serius dengan ditetapkannya tersangka baru.
Munculnya nama pejabat dan mantan pejabat lainnya memperlihatkan bahwa penyidik masih berupaya mengurai mata rantai perkara.
Pertanyaan publik pun semakin tajam:
Apakah Rp81 miliar tersebut benar-benar hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah divonis?
Siapa yang pertama kali membangun pola pungutan tersebut?
Siapa yang mengendalikan distribusi uang?
Dan yang paling penting, bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung sejak 2019 tanpa terdeteksi dan dihentikan lebih awal?
KPK mempunyai pekerjaan besar untuk membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membantah tuduhan dan memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bantahan Sunardi bahwa dirinya tidak menerima aliran uang juga harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, bukan semata-mata melalui pernyataan di hadapan awak media.
CNEWS: Sertifikasi K3 Bukan Komoditas untuk Memeras
Secara substansi, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka rupiah.
Sertifikasi K3 berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja. Jika proses memperoleh sertifikasi diduga dipersulit atau dibebani biaya tidak resmi, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan atau peserta sertifikasi.
Dampaknya berpotensi menyentuh kualitas sistem keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, CNEWS mendorong KPK mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat aliran uang hingga puluhan miliar rupiah, seluruh rantai penerimaan, pemberian, pengumpulan, dan pengelolaannya harus dibuka berdasarkan alat bukti.
Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi bersembunyi di balik jabatan, struktur birokrasi, maupun kewenangan administratif.
Rp81 miliar bukan sekadar angka. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, angka itu menggambarkan betapa seriusnya persoalan tata kelola dan integritas pelayanan publik yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. ( Tim/Red).
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam berita ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar