-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Asal Perbaungan Diamankan Polisi, Sabu Ditemukan di Saku Celana

Rabu, 30 September 2026 | Rabu, September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T17:16:31Z


CNEWS | SERGAI — Seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat perkara penggelapan sepeda motor.


Ironisnya, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, petugas juga menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Berawal dari Informasi Dugaan Penggelapan Motor


Informasi mengenai keberadaan DM diterima personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor.


Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penelusuran.


Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi di Dusun Rambutan, Desa Melati II.


Setibanya di lokasi, petugas mengamankan DM dan melakukan penggeledahan badan.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari saku celana tersangka.


Saat dimintai keterangan awal, DM disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:


Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.


Dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram.


Tiga bungkus plastik klip kecil kosong.


Selanjutnya, DM beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Polres Sergai Benarkan Penangkapan


Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Menurut keterangan pihak kepolisian, perkara tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan penggelapan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria yang diamankan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.


Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Dijerat UU Narkotika


Dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika tersebut, tersangka disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara itu, terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang menjadi awal penanganan perkara, proses hukum dan pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( HCN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update