CNEWS MUKOMUKO — Polemik dugaan “PHK terselubung” terhadap 67 personel sekuriti PT Agro Muko memasuki babak baru. Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya secara tegas membantah anggapan bahwa seluruh personel sekuriti memiliki sikap yang sama terkait persoalan tersebut.
Ketiganya menilai narasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan dan diuji berdasarkan dokumen serta fakta, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sebagian pihak.
Menurut mereka, kedatangan sejumlah pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan pengaduan merupakan hak setiap pekerja. Namun, hak tersebut dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh 67 personel sekuriti mempunyai sikap atau keberatan yang sama.
“Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Kami melihat persoalan ini harus berdasarkan fakta dan dokumen. Tidak semua dari kami memiliki pandangan yang sama,” tegas Riki Gustian Purnando bersama Bilardo dan Yudi Aditya.
SURAT PEMANGGILAN BAZCORP DINILAI BUKAN SURAT PHK
Riki, Bilardo dan Yudi meminta semua pihak membaca secara utuh dokumen yang menjadi dasar munculnya polemik tersebut.
Mereka menyoroti Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026 yang diterbitkan PT Bazcorp Citra Indonesia. Dalam surat tersebut, menurut mereka, agenda yang tercantum berkaitan dengan lanjutan evaluasi, pembinaan dan klarifikasi atas ketidakhadiran pekerja.
Mereka menegaskan bahwa surat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan adanya pemberhentian hubungan kerja.
Bahkan, pekerja yang berhalangan hadir masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung.
“Kalau disebut PHK, tunjukkan bagian surat yang menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Kalau dokumennya adalah surat evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, jangan langsung dibangun menjadi narasi bahwa PHK sudah terjadi,” ujar mereka.
Menurut ketiganya, perbedaan antara evaluasi, pembinaan, klarifikasi dan PHK merupakan hal mendasar yang tidak boleh dicampuradukkan dalam pemberitaan maupun opini publik.
EVALUASI BUKAN OTOMATIS PHK
Mereka juga mengingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja memiliki dasar, alasan, prosedur dan mekanisme tersendiri dalam sistem ketenagakerjaan.
Karena itu, proses pemanggilan pekerja untuk evaluasi atau klarifikasi tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai keputusan PHK.
Begitu pula dengan persoalan ketidakhadiran. Menurut mereka, ketidakhadiran dalam satu agenda pemanggilan tidak semestinya langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa seorang pekerja telah mengundurkan diri atau kehilangan status pekerja tanpa melihat konteks dan ketentuan yang berlaku.
“Hak pekerja harus dilindungi. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban, sementara perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi dan pembinaan sesuai aturan. Semua harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi Aditya.
Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, bukti komunikasi, riwayat ketidakhadiran serta ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
BILARDO: PENGADUAN PEKERJA SAH, TETAPI JANGAN GENERALISASI
Bilardo menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan hak pekerja untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
Menurutnya, Dinas Nakertrans Mukomuko memang memiliki ruang untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Namun, proses pengaduan tersebut harus dibedakan dengan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan PHK.
“Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan seluruh 67 personel apabila memang tidak seluruhnya memberikan mandat atau memiliki pendapat yang sama,” tegas Bilardo.
Ia menilai generalisasi semacam itu justru berpotensi membuat persoalan menjadi lebih besar dan mengaburkan substansi sebenarnya
.
RIKI: JANGAN BANGUN OPINI SEBELUM FAKTA DIVERIFIKASI
Riki Gustian Purnando meminta publik tidak terburu-buru memberikan label “PHK terselubung” sebelum ada verifikasi terhadap dokumen dan proses yang berlangsung.
Menurutnya, istilah tersebut merupakan tudingan serius yang harus mempunyai dasar fakta yang jelas.
“Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi bahwa surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca dokumennya secara utuh. Kalau memang ada pelanggaran atau PHK, buktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku,” tegas Riki.
Ia menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya dilakukan melalui perang opini, melainkan melalui pemeriksaan objektif terhadap seluruh dokumen dan keterangan para pihak.
DINAS NAKERTRANS DIMINTA OBJEKTIF DAN TIDAK TERPENGARUH OPINI
Ketiganya berharap Dinas Nakertrans Mukomuko dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif dan proporsional.
Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada laporan atau keterangan satu kelompok, tetapi juga meminta penjelasan perusahaan serta memeriksa seluruh dokumen yang relevan.
Mulai dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, bukti komunikasi, daftar kehadiran, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang terlebih dahulu memberikan vonis sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.
PERSOALAN 67 SEKURITI HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN
Riki Gustian Purnando, Bilardo dan Yudi Aditya pada akhirnya menegaskan bahwa posisi mereka bukan untuk menutup ruang pengaduan pekerja maupun membela perusahaan secara membabi buta.
Mereka hanya meminta agar hak mengadu tidak berubah menjadi klaim mewakili seluruh pekerja, sementara proses evaluasi perusahaan tidak langsung diberi label PHK terselubung tanpa keputusan atau dokumen yang secara jelas membuktikannya.
Polemik ini kini seharusnya dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan: siapa yang menyatakan, apa dasar dokumennya, bagaimana prosesnya, dan apa keputusan resminya.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi narasi sepihak, tetapi memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.
CNEWS menempatkan pemberitaan ini sebagai bantahan dan pandangan Riki Gustian Purnando, Bilardo serta Yudi Aditya. Setiap tudingan mengenai PHK terselubung tetap merupakan persoalan yang perlu diverifikasi melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses resmi instansi ketenagakerjaan. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar