-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

18 Kelompok Tani Geruduk Kantor Bupati Asahan, Eks HGU PT BSP Dipertanyakan: Plasma 20 Persen Dituntut Transparan

Senin, 24 Agustus 2026 | Senin, Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T01:03:53Z



CNEWS, ASAHAN, SUMATERA UTARA — Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 18 kelompok tani di Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Bupati Asahan pada Kamis (13/8/2026), membawa tuntutan agar pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai status, pengelolaan, serta hak masyarakat atas lahan eks HGU tersebut.


Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi. Massa datang dengan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini mereka nilai belum mendapatkan jawaban konkret: siapa yang menguasai dan mengelola lahan eks HGU tersebut, bagaimana status hukumnya, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, serta sejauh mana hak masyarakat telah diperhatikan?


Kelompok tani juga mempertanyakan realisasi kewajiban plasma 20 persen yang mereka kaitkan dengan kemitraan perkebunan dan pemenuhan kepentingan masyarakat.


DUA KALI DATANG, PIMPINAN DAERAH TAK TEMUI MASSA


Para peserta aksi berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan tuntutan secara langsung.

Namun, hingga aksi berlangsung, kedua pimpinan daerah tersebut tidak terlihat menemui massa.


Sudah dua kali kami datang, namun tetap juga tidak ada yang datang menemui kami,” ujar salah seorang peserta aksi kepada awak media.


Sementara itu, seorang jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada salah seorang peserta aksi bahwa Bupati Asahan sedang berada di Jakarta.


Pak Bupati sedang di Jakarta, Pak,” ujarnya.

Ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut memicu kekecewaan massa. Bagi kelompok tani, ketika masyarakat datang membawa persoalan lahan yang menyangkut kepentingan publik, pemerintah seharusnya tidak hanya menyediakan ruang administratif untuk menerima aspirasi, tetapi juga membuka ruang dialog yang konkret dan terukur.


EKS HGU BSP JANGAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA


Kelompok tani mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan tidak berhenti pada menerima aspirasi, melainkan segera memfasilitasi penjelasan resmi mengenai status eks HGU PT BSP.


Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai riwayat HGU, masa berlaku dan status terakhirnya, dasar hukum pengelolaan lahan, peruntukan lahan setelah berakhirnya HGU, serta pihak-pihak yang saat ini berkepentingan atau menguasai lahan tersebut.


Menurut mereka, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi, konflik kepentingan maupun persoalan agraria baru di kemudian hari.

Jika seluruh proses administrasi dan hukum telah memiliki dasar yang jelas, kelompok tani meminta dokumen serta informasi yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan.


Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan hukum, administrasi atau sengketa, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka duduk persoalannya kepada masyarakat.


TUNTUT PLASMA 20 PERSEN: SIAPA PENERIMA, BERAPA REALISASINYA?


Selain status eks HGU, persoalan yang tak kalah penting adalah tuntutan mengenai plasma 20 persen.


Kelompok tani mempertanyakan sejauh mana kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau kemitraan tersebut telah direalisasikan, bagaimana mekanisme pengalokasiannya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaannya.


Pertanyaan masyarakat sederhana, namun substansial:


Berapa luas yang telah direalisasikan? Siapa penerimanya? Bagaimana mekanisme penetapan penerima? Di mana lokasi kebun plasmanya? Dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif?


Kelompok tani menilai jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan. Mereka meminta data, dokumen, mekanisme dan hasil pelaksanaan dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sampai saat ini kami masih mempertanyakan kejelasan untuk masyarakat dan kelompok tani di Asahan. Kami menuntut agar hak masyarakat, termasuk persoalan plasma 20 persen, benar-benar mendapatkan kejelasan dan tidak dibiarkan tanpa kepastian,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani.


PEMKAB ASAHAN DIMINTA TIDAK DIAM


Kelompok tani meminta Pemkab Asahan mengambil posisi sebagai fasilitator penyelesaian, bukan sekadar penerima aspirasi.

Mereka mendesak digelarnya pertemuan resmi dan terbuka yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Asahan, kelompok tani, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Kantor Pertanahan, instansi perkebunan, serta pihak-pihak terkait lainnya.


Forum tersebut dinilai penting untuk mengurai persoalan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak.


Sebab, persoalan agraria yang dibiarkan tanpa kepastian berpotensi berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.


Masyarakat juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan lahan membutuhkan kejelasan mengenai tiga hal utama: status hukum tanah, pihak yang memiliki hak atau kewenangan atas pengelolaannya, dan hak masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR JANJI


Kedatangan 18 kelompok tani ke Kantor Bupati Asahan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip transparansi dan kepastian hukum.


Masyarakat sudah datang.

Aspirasi sudah disampaikan.


Kini pertanyaannya adalah: kapan pemerintah duduk bersama masyarakat dan memberikan jawaban konkret?


Jangan sampai persoalan eks HGU hanya berpindah dari satu meja birokrasi ke meja lainnya, sementara masyarakat terus diminta menunggu tanpa kepastian.


Jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan eks HGU tersebut, pemerintah dan pihak terkait semestinya dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah.


Namun jika masih terdapat persoalan, publik berhak mengetahui apa masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemerintah menyelesaikannya.


Begitu pula dengan tuntutan plasma 20 persen. Pemerintah perlu memastikan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan, bagaimana bentuk kemitraannya, siapa penerima manfaatnya, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


CNEWS: TRANSPARANSI JANGAN BERHENTI DI BALIK PINTU KANTOR


Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai sekadar aksi massa. Di balik tuntutan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum atas tanah, transparansi pengelolaan aset/lahan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta akuntabilitas kemitraan perkebunan.


Pemerintah daerah dituntut tidak alergi terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.


Sebab, ketika masyarakat datang ke kantor pemerintah membawa persoalan lahan dan hak yang mereka perjuangkan, yang dibutuhkan bukan hanya pintu kantor yang terbuka, tetapi juga pintu dialog yang benar-benar terbuka dan keberanian pemerintah memberikan jawaban secara transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Asahan maupun Wakil Bupati Asahan mengenai aksi tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran mereka saat massa menyampaikan aspirasi.


Belum diperoleh pula tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Asahan maupun PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait tuntutan masyarakat mengenai status eks HGU dan persoalan plasma 20 persen.


CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, instansi pertanahan, instansi perkebunan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update