-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

PERNIKAHAN SIRI, HAK YANG TERABAIKAN: PERJUANGAN RR MENUNTUT KEADILAN BAGI ANAK DAN MASA DEPANNYA

Sabtu, 13 Juni 2026 | Sabtu, Juni 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T09:05:03Z


CNEWS | JAKARTA -  Di balik reputasi besar seorang tokoh nasional, terkadang tersimpan kisah sunyi yang tidak pernah diketahui publik. Kisah itu kini datang dari seorang perempuan berinisial RR yang mengaku pernah menjalani pernikahan siri dengan almarhum Margiono, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dua periode.


Bagi RR, persoalan yang dihadapinya hari ini bukan sekadar sengketa materi atau klaim warisan. Lebih dari itu, ia mengaku tengah memperjuangkan hak-hak yang menurut keyakinannya lahir dari sebuah ikatan pernikahan yang dijalani bertahun-tahun lalu, ketika dirinya masih berusia di bawah umur.


Menurut pengakuan RR kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, pernikahan siri tersebut berlangsung sekitar tahun 2008–2009 saat dirinya belum genap berusia 16 tahun. Pada usia yang masih sangat muda dan dalam kondisi tumbuh tanpa figur ayah sejak kecil, RR mengaku tidak memahami secara utuh konsekuensi hukum maupun perlindungan yang seharusnya melekat dalam sebuah perkawinan.


Ia menyebut akad nikah dilangsungkan secara agama tanpa pencatatan resmi negara. Dalam proses tersebut, RR mengaku menerima janji mahar berupa seperangkat alat salat, uang tunai Rp350 juta, dan satu unit apartemen. Namun seluruh kesepakatan itu, menurutnya, hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen tertulis yang dapat dijadikan alat bukti hukum.


Bertahun-tahun kemudian, persoalan tersebut kembali muncul setelah almarhum meninggal dunia pada 2022. RR mengaku hingga kini belum memperoleh pemenuhan hak yang diyakininya masih menjadi kewajiban yang belum diselesaikan.


Situasi semakin kompleks karena tidak adanya dokumen resmi pernikahan yang dapat memperkuat posisi hukumnya. Di sisi lain, komunikasi dengan pihak keluarga ahli waris disebut tidak berjalan baik sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik terang.


Kini, di tengah kondisi kesehatan yang menurut pengakuannya semakin menurun, RR mengaku hanya memiliki satu tujuan utama, yakni memastikan masa depan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar tetap terjamin


Kasus yang dialami RR menjadi cerminan persoalan yang lebih luas mengenai kerentanan perempuan dan anak dalam praktik pernikahan siri, khususnya yang terjadi pada usia muda. Ketika sebuah hubungan tidak tercatat secara resmi, posisi hukum pihak yang lebih lemah sering kali menjadi rentan, terutama ketika muncul sengketa terkait hak-hak keperdataan.


Secara hukum Islam, mahar merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi. Dalam kondisi tertentu, kewajiban yang belum ditunaikan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum pembagian harta peninggalan. Namun dalam praktik hukum positif Indonesia, pembuktian menjadi tantangan besar ketika tidak terdapat dokumen resmi maupun alat bukti yang memadai.


Para pemerhati perlindungan perempuan dan anak menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Negara hadir bukan hanya untuk mengesahkan sebuah hubungan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tidak hilang ketika terjadi konflik, perceraian, maupun kematian salah satu pihak.


Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan kebenaran seluruh klaim yang disampaikan RR. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Pers.


Di tengah berbagai polemik tersebut, satu hal yang sulit dibantah adalah adanya seorang ibu yang tengah berjuang mencari kepastian bagi masa depan anaknya. Perjuangan itu menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang hukum dan dokumen, tetapi juga tentang keberanian mengungkap sebuah kebenaran yang selama bertahun-tahun tersimpan dalam kesunyian.


Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam tulisan ini bersumber dari pengakuan RR sebagaimana disampaikan kepada Ketua Umum PPWI. Kebenaran materiil dari setiap klaim tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update