-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Menghilangnya Jejak Sejarah Tembakau Deli: Dugaan Pembongkaran Aset Negara dan Misteri di Balik Gudang Kolonial yang Tertutup

Minggu, 14 Juni 2026 | Minggu, Juni 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-13T23:13:27Z



CNEWS, SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Di tengah geliat pembangunan dan narasi pelestarian warisan sejarah nasional, sebuah bangunan kolonial yang pernah menjadi bagian penting industri tembakau dunia justru menghadapi nasib yang memprihatinkan. Bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan terkait hilangnya jejak sejarah, perubahan fungsi bangunan, hingga potensi penyimpangan pengelolaan aset negara.


Bangunan yang berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional I tersebut disebut-sebut semakin sulit ditelusuri keberadaannya dalam dokumen publik maupun referensi resmi sejarah perkebunan Sumatera Timur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa salah satu saksi bisu kejayaan Tembakau Deli yang mendunia justru seolah menghilang dari ruang publik?


Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pembongkaran sebagian struktur bangunan asli, alih fungsi menjadi lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi, hingga isu pemanfaatan dan penguasaan lahan yang dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik.


Lebih jauh, muncul pula dugaan mengenai hilangnya aset tertentu serta kemungkinan pelepasan atau pemanfaatan lahan kepada pihak lain yang hingga kini belum memperoleh klarifikasi terbuka dari pihak pengelola.


Akses Tertutup, Transparansi Dipertanyakan


Upaya masyarakat maupun awak media untuk memperoleh informasi langsung dari lokasi juga menghadapi berbagai hambatan. Kawasan tersebut disebut dijaga ketat dan tidak mudah diakses dengan alasan sebagai area internal perusahaan.


Padahal, mengingat statusnya sebagai aset negara yang memiliki nilai sejarah tinggi, sejumlah kalangan menilai pengelola seharusnya membuka ruang transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.


Saat dikonfirmasi, pihak Humas PTPN I Regional I belum memberikan penjelasan rinci terkait status bangunan, perubahan fungsi, legalitas pemanfaatan lahan, maupun isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi yang memadai justru memperbesar tanda tanya publik terhadap pengelolaan aset tersebut.


Saksi Bisu Era Eksploitasi Kolonial


Secara historis, Gudang Pemeraman Tembakau Deli merupakan bagian dari infrastruktur perkebunan yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan kolonial seperti Deli Maatschappij dan Sanembah Maatschappij pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Bangunan ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi simbol sejarah kelam sistem perkebunan kolonial yang pernah diberlakukan di Sumatera Timur.


Di lokasi-lokasi seperti inilah ribuan buruh kontrak bekerja di bawah sistem Poenale Sanctie, sebuah mekanisme hukum kolonial yang oleh banyak sejarawan dinilai menyerupai praktik perbudakan modern. Buruh dipaksa bekerja dalam kondisi berat dengan pengawasan ketat, upah rendah, serta ancaman hukuman fisik apabila dianggap melanggar kontrak kerja.


Karena itu, keberadaan bangunan tersebut bukan sekadar aset perusahaan, melainkan bagian dari memori kolektif bangsa yang semestinya dijaga sebagai warisan sejarah.


Status Lahan Jadi Sorotan


Salah satu pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah mengenai status hukum lahan dan bangunan tersebut.


Berdasarkan ketentuan nasionalisasi aset asing pasca kemerdekaan, seluruh aset perkebunan kolonial telah menjadi milik Negara Republik Indonesia. Dalam konteks tersebut, BUMN perkebunan hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik mutlak yang dapat secara bebas mengalihkan, menjual, atau mengubah fungsi aset tanpa persetujuan negara.


Para pemerhati aset negara menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan fungsi, pemanfaatan, pelepasan aset, atau pemindahtanganan lahan, seluruh proses tersebut wajib memperoleh persetujuan sesuai regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Desakan Audit Menyeluruh


Meningkatnya berbagai dugaan dan ketidakjelasan informasi mendorong sejumlah kalangan meminta audit independen dan investigasi menyeluruh terhadap status bangunan, aset yang pernah berada di dalamnya, serta legalitas pemanfaatan lahan yang saat ini berlangsung.


Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap aset negara.


Selain itu, Dinas Kebudayaan dan instansi pelestarian cagar budaya juga diminta turun tangan untuk memastikan apakah bangunan bersejarah tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek yang wajib dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Warisan Bangsa atau Korban Kepentingan?


Kasus Bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli bukan sekadar persoalan bangunan tua. Di balik tembok-tembok kolonial yang masih berdiri, tersimpan sejarah panjang perjuangan buruh, jejak ekonomi dunia, dan aset negara yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.


Apabila benar terjadi pembongkaran, penghilangan aset, perubahan fungsi tanpa prosedur yang sah, atau pemanfaatan lahan yang tidak transparan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar isu lokal Deli Serdang, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset negara dan pelestarian warisan sejarah bangsa di mata nasional maupun internasional.


Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling penting: keterbukaan informasi dan keberanian negara untuk memastikan bahwa sejarah serta aset milik rakyat tidak hilang secara perlahan di balik pagar-pagar yang tertutup rapat. ( YN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update