-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

KRIMINALISASI AKTIVIS ATAU PENEGAKAN HUKUM? Kasus Larshen Yunus Buka Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan, Intervensi Pers, dan Barter Jabatan di Pekanbaru

Senin, 22 Juni 2026 | Senin, Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-21T19:06:10Z


CNEWS | PEKANBARU – Penahanan Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, memantik gelombang kontroversi dan memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum, kebebasan pers, serta tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.


Kasus yang bermula dari kritik publik terhadap gaya hidup mewah keluarga seorang pejabat ASN kini berkembang menjadi perkara hukum yang dinilai sejumlah kalangan sebagai ujian besar bagi demokrasi, transparansi birokrasi, dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.


Larshen Yunus, yang dikenal sebagai aktivis vokal dan kerap mengkritisi kebijakan publik, sebelumnya dimintai tanggapan oleh sejumlah media terkait viralnya dugaan gaya hidup mewah (flexing) Putri Arum, istri seorang pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru. Pernyataan Larshen kemudian dimuat oleh beberapa media daring dan menjadi konsumsi publik.


Kontroversi semakin menguat ketika suami Putri Arum, Martin Manoluk, justru memperoleh promosi jabatan strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut memunculkan kritik luas karena dianggap bertolak belakang dengan semangat akuntabilitas dan etika birokrasi.


Permintaan Take Down dan Transaksi Iklan


Menurut kronologi yang beredar, pada Desember 2025 Martin Manoluk disebut meminta agar sejumlah pemberitaan yang menyoroti dirinya dan keluarganya dihapus dari media online.


Permintaan tersebut ditolak Larshen Yunus yang beralasan bahwa penghapusan karya jurnalistik secara sepihak berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


Sebagai jalan keluar, disebutkan adanya kesepakatan pemasangan iklan ucapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru melalui beberapa media. Dana puluhan juta rupiah kemudian ditransfer kepada pihak media dan sebagian berita yang dipersoalkan akhirnya diturunkan.


Namun beberapa pekan kemudian, situasi berbalik drastis. Martin Manoluk melaporkan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, dan penipuan. Laporan tersebut berujung pada proses penyidikan hingga penahanan Larshen pada Juni 2026.


PPWI Soroti Dugaan Rekayasa Hukum


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara tersebut.


Menurutnya, apabila benar terjadi transaksi pemasangan iklan antara pihak media dan pihak yang keberatan atas pemberitaan, maka substansi persoalannya lebih dekat kepada hubungan keperdataan atau transaksi bisnis media, bukan serta-merta masuk dalam kategori pemerasan.


Wilson juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menerima dan mengelola dana tidak turut menjadi fokus utama dalam penanganan perkara.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh hanya menyasar satu pihak. Semua fakta dan seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi," tegasnya.


Ancaman terhadap Kebebasan Pers


Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai posisi pers dalam negara demokrasi.


Sejumlah aktivis media menilai bahwa upaya meminta penghapusan berita yang telah dipublikasikan dapat menjadi preseden buruk apabila dilakukan melalui tekanan politik, kekuasaan, maupun instrumen hukum.


Dalam sistem demokrasi modern, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa harus mengorbankan kebebasan jurnalistik.


Jika benar terdapat tekanan terhadap media untuk menghapus berita, maka hal tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.


Sorotan terhadap Pemerintahan Daerah


Di sisi lain, kebijakan promosi jabatan terhadap pejabat yang tengah menjadi sorotan publik turut menuai kritik.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pejabat publik harus mampu menjaga integritas, transparansi, dan sensitivitas sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.


Praktik yang menimbulkan kesan adanya perlindungan politik terhadap bawahan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Ujian Negara Hukum


Kasus Larshen Yunus kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Peristiwa ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law, menjamin kebebasan pers, melindungi hak warga negara untuk menyampaikan kritik, serta memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan politik.


Publik kini menanti proses praperadilan dan langkah-langkah hukum lanjutan yang ditempuh berbagai pihak. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang aktivis, melainkan juga kredibilitas sistem hukum, integritas pemerintahan daerah, dan kualitas demokrasi Indonesia di mata nasional maupun internasional. (Tim/Red)


Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update