CNEWS | SUMATERA UTARA, MEDAN – Polemik sengketa lahan di kawasan Limau Manis kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap kelompok tani. Menyikapi isu tersebut, pihak PTPN I Regional I bersama Kodaeral I menyampaikan klarifikasi sekaligus memaparkan dasar hukum pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut keterangan resmi, lahan seluas sekitar 270 hektare tersebut berada dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 dan 99/Medan Sinembah atas nama PTPN I. Pihak perusahaan menyatakan lahan telah lama dikuasai oleh sejumlah penggarap tanpa izin maupun perjanjian kerja sama yang sah.
PTPN I juga membantah tudingan adanya aksi teror. Surat somasi yang diberikan kepada para penggarap disebut merupakan dokumen resmi perusahaan yang disampaikan sesuai mekanisme hukum. Dalam klarifikasi itu, pihak yang sebelumnya mengaku mendapat intimidasi disebut belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan teror yang dimaksud.
Di sisi lain, Kodaeral I menjelaskan keterlibatannya dalam pengelolaan lahan didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Nomor RO1D-RH/SPJ/2026.05.26-1 dan PKS/10/V/2026/Pus, yang bertujuan mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui budidaya padi, jagung, dan kedelai.
Program tersebut diklaim mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal, dengan kebutuhan sekitar empat pekerja untuk setiap hektare lahan yang dikelola. Pihak pelaksana menilai program ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai solusi, PTPN I dan Kodaeral I menyatakan membuka ruang verifikasi bagi masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sementara bagi penggarap yang tidak memiliki dasar hukum, disebut akan dipertimbangkan pemberian tali asih sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak perusahaan juga menegaskan langkah penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta regulasi mengenai Hak Guna Usaha.
Catatan CNEWS
Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui klaim sepihak. Semua pihak wajib menghormati proses hukum, mengedepankan dialog, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial. Apabila terdapat dugaan intimidasi maupun pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
(Tim CN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar