-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | Rabu, Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-23T17:07:03Z


CNEWS | JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun dinilai sebagai momentum strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia.


Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyampaikan apresiasi atas putusan MK tersebut. Menurutnya, pembaruan UU Advokat harus difokuskan pada peningkatan kualitas profesi, penguatan integritas penegak hukum, serta perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.


"Putusan MK ini merupakan peluang besar untuk membangun profesi advokat yang lebih profesional, berintegritas, dan akuntabel. Reformasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan organisasi, tetapi harus menempatkan kepentingan pencari keadilan sebagai prioritas utama," ujar Tahir Musa Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/6/2026).


DePA-RI menegaskan bahwa revisi UU Advokat harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.


Advokat Sebagai Pilar Konstitusional


Dalam usulannya, DePA-RI mendorong agar advokat diposisikan sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum konstitusional yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan nasional.


Menurut Tahir, advokat tidak hanya menjalankan fungsi membela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga prinsip due process of law, menjamin proses peradilan yang adil, serta turut memperkuat independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 UUD 1945.


Karena itu, DePA-RI mengusulkan adanya standar nasional tunggal terkait pendidikan profesi advokat, kode etik, dan sistem pengawasan yang berlaku secara nasional.


Usulan Pembentukan National Bar Council


Salah satu gagasan utama yang diajukan DePA-RI adalah pembentukan National Bar Council atau Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi advokat yang independen.


Lembaga tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini menimbulkan perbedaan standar pendidikan, sertifikasi, dan pengawasan profesi.


"Solusi terhadap banyaknya organisasi advokat bukan dengan membatasi kebebasan berserikat, melainkan dengan menghadirkan regulator nasional yang independen, profesional, dan akuntabel," tegas Tahir.


Lembaga tersebut nantinya dapat memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, penegakan kode etik, hingga pengelolaan basis data advokat secara nasional.


Satu Advokat, Satu Lisensi Nasional


DePA-RI juga mengusulkan penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System. Melalui sistem ini, setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dan dapat diverifikasi oleh masyarakat secara terbuka.


Menurut DePA-RI, transparansi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.


Pengawasan Ketat dan Penegakan Etika


Selain persoalan organisasi, DePA-RI menyoroti masih adanya berbagai persoalan yang mencederai citra profesi advokat, mulai dari dugaan mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, hingga praktik advokat ilegal.


Untuk itu, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board atau Dewan Disiplin Nasional yang independen dan berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi bagi advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan hukum.


Menurut Tahir, pengawasan yang kuat dan independen merupakan syarat mutlak untuk menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.


Menjawab Tantangan Era Digital


DePA-RI juga menekankan pentingnya revisi UU Advokat untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, digitalisasi sistem hukum, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).


Integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta peningkatan kompetensi advokat dalam menghadapi tantangan hukum digital dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari di era modern.


Putusan MK ini menjadi momentum penting bagi pemerintah, DPR, organisasi advokat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas demi memperkuat penegakan hukum serta menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Megy/CN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update