-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

SKANDAL GUDANG TEMBAKAU DELI MEMANAS: Dugaan Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Aset Bersejarah PTPN I Terkuak, Publik Desak Audit Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | Kamis, Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T17:19:12Z


Bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Pupuk Misterius; Aktivitas Truk Puluhan Ton, Akses Media Dibatasi, Pemkab Deli Serdang Bungkam


CNEWS,  SUMATERA UTARA | DELI SERDANG — Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mengguncang Sumatera Utara. Bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli, bangunan bersejarah peninggalan era kolonial Belanda yang berada di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga dijadikan lokasi penyimpanan pupuk dalam jumlah besar yang memunculkan indikasi pelanggaran tata niaga barang strategis negara.


Ironisnya, bangunan yang selama ini dikenal sebagai simbol sejarah kejayaan Tembakau Deli tersebut justru tampak terbengkalai dan rusak parah. Namun di balik kerusakannya, aktivitas logistik berlangsung intensif dan tertutup, memicu dugaan adanya praktik penyimpanan pupuk bersubsidi secara tidak transparan di bawah pengawasan kawasan milik PTPN I Regional I Tanjung Morawa.


Berdasarkan investigasi lapangan tim CNEWS Sumatera Utara selama dua hari, 19–20 Mei 2026, kawasan eks gudang tembakau terlihat aktif dengan lalu lalang kendaraan berat. Sedikitnya lima unit truk terpantau keluar masuk area secara bergantian dengan muatan yang diduga pupuk jenis NPK dan material lainnya.


Setiap kendaraan diperkirakan membawa beban mencapai 14 ton per perjalanan. Aktivitas bongkar muat berlangsung bebas di dalam kompleks yang dijaga ketat petugas keamanan perusahaan.


Namun di tengah aktivitas tersebut, awak media justru mengalami pembatasan akses untuk melakukan peliputan lebih jauh ke dalam area gudang. Bagian inti bangunan tertutup rapat dan tidak dapat diakses, sementara proses pengangkutan barang terus berlangsung.


“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa media dibatasi? Ini aset negara, bukan tempat tertutup milik pribadi. Aktivitas di dalam sangat sibuk, tetapi publik justru tidak boleh melihat,” ujar salah satu sumber di sekitar lokasi.


Gudang Bersejarah Diduga Beralih Fungsi Diam-Diam


Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bekas gudang pemeraman tembakau yang memiliki nilai historis tinggi diduga telah dialihfungsikan menjadi lokasi penyimpanan pupuk tanpa keterbukaan informasi yang memadai.


Warga sekitar menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dianggap membiarkan bangunan bersejarah itu rusak bertahun-tahun, namun tetap digunakan untuk kepentingan logistik tertentu.


“Bangunan ini saksi sejarah Tanjung Morawa. Dulu pusat kejayaan tembakau Deli. Sekarang malah seperti gudang tertutup yang penuh misteri,” ungkap warga.


Tidak sedikit masyarakat yang menilai kawasan tersebut seharusnya dapat dikembangkan menjadi pusat wisata sejarah, museum perkebunan, atau kawasan UMKM sebagaimana sempat diwacanakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang beberapa tahun lalu.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas pergudangan tertutup yang dinilai jauh dari semangat pelestarian sejarah maupun transparansi pengelolaan aset negara.


PTPN I Bantah Penimbunan Ilegal


Menanggapi sorotan publik, pihak manajemen PTPN I Regional I akhirnya memberikan klarifikasi melalui Rahmad selaku Humas perusahaan.


Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (20/5/2026), Rahmad membantah adanya praktik penimbunan pupuk ilegal.


Menurutnya, pupuk yang tersimpan di lokasi tersebut merupakan milik internal kebun PTPN I sendiri, yakni milik Kebun Bandar Klippa dan Kebun Tanjung Garbus.


“Tidak benar PTPN I Regional I menimbun pupuk ilegal. Pupuk tersebut merupakan pupuk milik Kebun Bandar Klippa dan Kebun Tanjung Garbus. Karena keterbatasan gudang di kebun, maka pupuk disimpan sementara di gudang sentral Regional I,” tegas Rahmad melalui pesan WhatsApp.


Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai alasan “keterbatasan gudang” masih perlu diverifikasi melalui audit fisik maupun administrasi.


Publik mempertanyakan apakah gudang tua eks pemeraman tembakau tersebut memang memenuhi standar teknis penyimpanan pupuk dan bahan kimia, termasuk legalitas pemanfaatannya sebagai gudang logistik aktif.


Muncul Dugaan Aset Lama Hilang


Selain aktivitas pupuk, investigasi di lokasi juga menemukan keberadaan tumpukan gelondongan kayu dalam jumlah besar di area gudang. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul maupun tujuan material tersebut.


Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya inventaris lama peninggalan gudang tembakau yang diduga telah hilang atau berpindah tanpa transparansi kepada publik.


Situasi ini memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset di kawasan tersebut, termasuk pencatatan barang milik negara yang berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional I.


Pemkab Deli Serdang dan Dinas Terkait Masih Bungkam


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Wakil Bupati Deli Serdang, serta Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang belum memperoleh tanggapan resmi.


Belum adanya penjelasan dari pemerintah daerah memicu kritik masyarakat, mengingat persoalan ini menyangkut barang strategis bersubsidi, pengawasan distribusi pupuk, serta keberadaan aset sejarah di wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Desakan Audit Nasional dan Transparansi Publik


Masyarakat kini mendesak Kementerian BUMN, aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga pengawas internal perusahaan untuk melakukan investigasi terbuka terhadap aktivitas di eks Gudang Pemeraman Tembakau Deli tersebut.


Desakan publik meliputi:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh jenis pupuk yang tersimpan dan legalitas dokumen distribusinya.
  • Pemeriksaan keberadaan serta penggunaan aset negara di dalam kawasan gudang.
  • Penelusuran dugaan hilangnya inventaris lama dan asal-usul gelondongan kayu.
  • Kepastian pelestarian bangunan bersejarah agar tidak semakin rusak dan kehilangan nilai budaya.

DASAR HUKUM YANG RELEVAN


Beberapa regulasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan ini antara lain:


  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kesimpulan


Penjelasan resmi dari PTPN I Regional I bahwa pupuk tersebut merupakan milik internal perusahaan memang telah disampaikan. Namun demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab secara terbuka kepada publik.


Mulai dari legalitas penggunaan gudang tua sebagai lokasi penyimpanan pupuk, kelayakan teknis bangunan, keberadaan aset lama, hingga pembatasan akses informasi kepada media, seluruhnya masih menjadi perhatian serius masyarakat.


Publik kini menunggu langkah nyata aparat pengawas, pemerintah daerah, serta institusi terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara maupun penyimpangan distribusi barang strategis di balik aktivitas tertutup eks Gudang Pemeraman Tembakau Deli tersebut. (Redaksi/Tim Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update