-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Kriminalisasi: Publik Soroti Bahaya “State Crime” dan Politisasi Hukum di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | Jumat, Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T18:08:44Z


CNEWS, JAKARTA – Nama Nadiem Makarim kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah muncul gelombang kritik dan kekhawatiran terkait dugaan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.


Mantan pendiri Gojek itu kini disebut-sebut berada di tengah pusaran tekanan politik dan hukum yang oleh sejumlah aktivis, pengamat, hingga kelompok masyarakat sipil dinilai berpotensi mengarah pada praktik “state crime” atau penyalahgunaan instrumen negara untuk menghancurkan figur tertentu.


Isu tersebut memicu perdebatan luas karena menyangkut masa depan inovasi, independensi penegakan hukum, dan keberanian tokoh profesional masuk ke dalam birokrasi negara.


Dari Inovator Digital ke Pusaran Politik Kekuasaan


Nadiem Makarim selama ini dikenal sebagai simbol transformasi generasi baru Indonesia. Kehadirannya di kabinet membawa semangat disrupsi melalui program “Merdeka Belajar”, digitalisasi pendidikan, hingga reformasi tata kelola pendidikan nasional.


Namun di balik berbagai terobosan itu, kebijakan-kebijakan Nadiem juga memicu resistensi keras dari kelompok birokrasi konservatif, elite pendidikan lama, hingga pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh reformasi sistem

.

Kini, ketika berbagai isu hukum mulai menyeret namanya ke ruang publik, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah proses tersebut murni penegakan hukum atau bagian dari pertarungan kekuasaan pasca-jabatan?


Wilson Lalengke: “Ada Indikasi Kejahatan Negara”


Aktivis HAM dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras terhadap situasi yang berkembang.


Menurut Wilson, negara tidak boleh menggunakan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menghancurkan figur yang pernah berjasa membangun bangsa.


“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara terhadap seorang anak bangsa yang membawa nama Indonesia ke panggung dunia,” tegas Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).


Ia menilai pola yang muncul mengingatkan publik pada berbagai kasus lama di Indonesia, ketika figur yang dianggap berbeda atau terlalu kuat justru dihantam melalui instrumen hukum setelah kehilangan kekuasaan politik.


Wilson memperingatkan bahwa jika kriminalisasi terhadap tokoh inovatif terus terjadi, maka generasi muda profesional akan takut masuk ke birokrasi negara.


“Jika orang-orang kreatif dan inovatif dihancurkan ketika masuk pemerintahan, maka Indonesia akan kehilangan keberanian untuk berubah,” ujarnya.


Dugaan Politisasi Hukum Jadi Sorotan


Kasus yang menyeret nama Nadiem kini berkembang menjadi diskursus nasional tentang independensi hukum di Indonesia.


Sejumlah kalangan menilai ada kecenderungan penggunaan celah administratif untuk dibawa ke ranah pidana secara berlebihan. Situasi tersebut dinilai berbahaya apabila hukum dipakai bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sebagai instrumen tekanan politik.


Fenomena itu disebut sejumlah pengamat sebagai bentuk “lawfare” — penggunaan hukum sebagai senjata politik untuk melemahkan lawan atau tokoh tertentu.


Dalam konteks ini, publik mulai mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar telah memiliki sistem hukum yang steril dari intervensi kekuasaan.



Filosofi Kekuasaan dan Bahaya Negara Represif

Perdebatan soal dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem juga menyeret diskusi filosofis mengenai hubungan antara negara, kekuasaan, dan hukum.


Pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault kembali relevan ketika hukum dianggap dapat berubah menjadi alat disiplin politik terhadap individu yang dianggap mengganggu stabilitas sistem lama.


Sementara pemikiran Gustav Radbruch mengenai “ketidakadilan yang sah” juga kembali menjadi sorotan, yakni ketika hukum secara formal tampak benar namun secara moral justru melukai rasa keadilan masyarakat.


Di sisi lain, teori Thomas Hobbes tentang Leviathan menggambarkan bagaimana negara memiliki kekuatan besar yang dapat berubah menjadi ancaman apabila kehilangan orientasi perlindungan terhadap warga negara.


Sedangkan peringatan klasik John Dalberg-Acton bahwa “kekuasaan cenderung korup” kembali dikutip untuk menggambarkan potensi penyalahgunaan institusi hukum demi kepentingan politik.


Demokrasi Indonesia Diuji


Kasus ini kini dipandang lebih dari sekadar persoalan individu. Banyak pihak menilai apa yang terjadi terhadap Nadiem akan menjadi ujian penting bagi masa depan demokrasi dan iklim inovasi di Indonesia.


Apabila tokoh profesional yang masuk pemerintahan kemudian berakhir dalam pusaran tekanan hukum yang dipersepsikan publik sebagai politis, maka kepercayaan generasi muda terhadap negara bisa runtuh.


Indonesia, yang tengah mendorong agenda transformasi digital dan pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045, dinilai tidak boleh terjebak dalam praktik penghancuran karakter terhadap figur-figur pembaru.


Publik Menanti Transparansi Penegakan Hukum


Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari proses hukum yang berkembang. Desakan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan bebas intervensi politik terus menguat.


Berbagai kalangan menegaskan bahwa siapa pun, termasuk Nadiem Makarim, harus diproses secara adil apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Namun proses tersebut harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan tidak menjadi alat balas dendam politik.


Di tengah derasnya opini publik, satu pertanyaan besar kini menggema di ruang demokrasi Indonesia:


Apakah hukum masih menjadi benteng keadilan, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam mereka yang membawa perubahan? ( Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update