CNEWS MEDAN — Kasus yang menyita perhatian publik Sumatera Utara kembali meledak di media sosial. Tangisan, tekanan mental dan rasa ketidakadilan kembali menyelimuti keluarga seorang wartawan di Kota Medan setelah anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka bahkan disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) usai menangkap terduga pelaku pencurian di toko milik mereka sendiri.
Peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu itu kini kembali menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana mungkin korban pencurian yang kehilangan barang usaha dan isi brankas justru berakhir diproses hukum, sementara pelaku pencurian disebut lebih dahulu mendapat perlindungan hukum.
Di tengah derasnya perhatian publik, keluarga korban akhirnya kembali melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Kamis (14/05/2026).
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dan permintaan agar kasus mereka dibahas secara terbuka melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
Bagi keluarga, surat itu bukan lagi sekadar pengaduan administratif. Surat tersebut disebut sebagai jeritan terakhir rakyat kecil yang merasa kehilangan tempat mencari keadilan.
“Kami korban pencurian. Kami membuat laporan resmi. Kami diminta ikut membantu menangkap pelaku. Bahkan saat itu disebut ada pendampingan. Tapi sekarang keluarga kami malah dipenjara dan diburu seperti penjahat besar. Di mana letak keadilan untuk rakyat kecil?” ujar pihak keluarga dengan suara bergetar.
Dari Korban Pencurian Menjadi Buronan
Menurut penuturan keluarga, kasus bermula ketika toko ponsel milik mereka diduga dibobol oleh pelaku pencurian yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.
Keluarga menyebut, pelaku diduga bukan pencuri biasa. Mereka menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan spesialis pencurian lintas daerah bahkan antar pulau yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.
Akibat pencurian tersebut, keluarga mengaku mengalami kerugian besar setelah sejumlah barang berharga dan isi brankas usaha mereka raib digondol pelaku.
Merasa menjadi korban tindak pidana, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu dan ikut membantu proses pencarian pelaku.
Namun situasi berubah drastis.
Alih-alih mendapat perlindungan hukum sebagai korban, anggota keluarga justru diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Salah satu pihak keluarga bahkan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perubahan status hukum itu membuat keluarga terpukul secara emosional dan ekonomi.
Rumah yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul penuh harapan kini berubah menjadi ruang penuh tangisan dan kecemasan.
“Ibu kami menangis hampir setiap malam. Anak kami bukan penjahat. Dia hanya menjaga usaha keluarga dan berusaha menangkap orang yang mencuri hasil kerja kami. Tapi sekarang hidup kami seperti dihancurkan,” ungkap keluarga.
Publik Pertanyakan Logika Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memantik perdebatan luas di tengah masyarakat Sumatera Utara dan menjadi pembahasan hangat di media sosial.
Banyak masyarakat mempertanyakan logika hukum ketika korban pencurian yang berupaya menangkap pelaku justru berakhir menjadi tersangka.
Sejumlah pihak bahkan menilai kasus tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat menilai rasa aman dan kepastian hukum merupakan hak dasar yang seharusnya dijamin negara.
“Kalau korban saja bisa dijadikan tersangka karena menangkap maling, lalu rakyat kecil harus mengadu ke mana?” tulis salah satu komentar warga yang viral di media sosial.
Kasus ini juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Minta Pengawasan Presiden dan DPR RI
Selain mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI, keluarga juga kembali menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk Kapolri agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Dalam surat pengaduannya, keluarga meminta agar seluruh proses hukum diperiksa secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban.
Keluarga juga meminta pengawasan terhadap dua laporan lain yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan jelas.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok surat perdamaian yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai tuduhan pemerasan senilai Rp250 juta yang telah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu.
Menurut keluarga, pihak terlapor dalam dua perkara tersebut merupakan orang tua dari terduga pelaku pencurian toko mereka.
“Kami juga warga negara yang punya hak mendapatkan perlindungan hukum. Kenapa laporan kami seperti tidak berjalan?” kata keluarga.
Sorotan Nasional hingga Internasional
Kasus ini kini dinilai bukan lagi sekadar persoalan hukum lokal, melainkan isu yang menyangkut wajah penegakan hukum Indonesia di mata publik nasional bahkan internasional.
Pengamat sosial menilai, apabila benar korban justru diproses lebih berat dibanding pelaku pencurian, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Perkara ini juga disebut berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi hukum dan perlindungan hak korban tindak pidana di Indonesia.
Publik kini menunggu apakah Komisi III DPR RI akan merespons permintaan keluarga untuk menggelar RDPU dan meminta penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait proses penetapan tersangka terhadap pihak korban.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi hukum di Indonesia, masyarakat berharap negara benar-benar hadir untuk memastikan hukum berjalan adil tanpa membedakan status sosial.
Sementara itu, keluarga korban menegaskan mereka tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan berpihak pada kebenaran.
“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan kepercayaan kepada hukum di negeri ini,” tutup pihak keluarga penuh haru. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar