CNEWS, MEDAN — Skandal dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Kota Tebing Tinggi kembali mengguncang publik dan memantik perhatian luas di tingkat nasional. Setelah sempat meredup, sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor Medan kini membuka rangkaian fakta baru yang dinilai mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai miliaran rupiah.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.218.770.270. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp3,2 miliar yang secara bertahap diserahkan kepada terdakwa melalui pihak rekanan proyek.
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Muttaqien Hasrimi, sebagai saksi fakta. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dan menjadi sorotan karena mengungkap detail proses pengadaan yang diduga sarat rekayasa, mark-up harga, hingga keterkaitan antarperusahaan penyedia barang.
Dugaan Rekayasa Pengadaan dan Mark-Up Harga
Dalam dakwaan JPU disebutkan, proyek pengadaan PTI sebanyak 93 unit untuk SMP Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki nilai pagu mencapai Rp14,4 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Idam Khalid disebut tidak pernah melakukan survei harga pasar untuk memperoleh harga terbaik sebagaimana amanat regulasi pengadaan pemerintah. Sebaliknya, penyusunan HPS disebut hanya mengacu pada harga dalam sistem e-katalog LKPP tanpa pembanding harga lain yang kompetitif.
Akibatnya, menurut JPU, terjadi dugaan kemahalan harga atau mark-up yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Dalam penyusunan HPS, terdakwa tidak pernah melakukan survei harga untuk mendapatkan harga terbaik sebagaimana amanat undang-undang,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola anggaran negara.
Dugaan Aliran Dana Rp3,2 Miliar
Fakta paling menyita perhatian publik dalam persidangan adalah pengungkapan dugaan aliran dana sebesar Rp3,2 miliar kepada eks Kadisdikbud Tebing Tinggi tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan kepada PT Gunung Emas Eka Putra, saksi Bahrun Walidin yang disebut sebagai mitra terdakwa Budi Pranoto secara bertahap menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Pengungkapan aliran dana itu memunculkan dugaan adanya praktik fee proyek dalam pengadaan fasilitas pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas belajar siswa di sekolah negeri.
Publik kini menyoroti apakah aliran dana tersebut merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar dan melibatkan pihak lain di luar terdakwa yang telah diajukan ke persidangan.
Nama Rekanan dan Dugaan Keterkaitan Perusahaan
Perkara ini turut menyeret nama Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa serta Bambang Ghiri Arianto dari PT Gunung Emas Eka Putra.
Dalam persidangan, JPU mengungkap dugaan adanya keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut. Bahkan disebutkan bahwa Calvin Gerald, anak dari saksi Budi Pranoto, menjabat sebagai direktur pada perusahaan terkait.
Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya hubungan afiliasi dalam proses pengadaan barang pemerintah yang semestinya dilakukan secara independen dan kompetitif.
Tidak hanya itu, proses pengadaan juga sempat menggunakan metode mini kompetisi sebelum akhirnya dibatalkan karena muncul dugaan akun lelang gelap yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Dua aparatur sipil negara (ASN) yang dihadirkan dalam sidang mengaku pernah dihubungi terkait persoalan tersebut. Keterangan para saksi semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan administratif maupun teknis dalam proyek smartboard itu.
Kesaksian Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi
Di hadapan majelis hakim, Muttaqien Hasrimi mengaku mengetahui adanya kebutuhan smartboard di sejumlah sekolah ketika dirinya menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi. Ia menyebut program tersebut dinilai penting untuk mendukung proses pembelajaran modern di sekolah.
Namun demikian, Muttaqien menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci proses teknis pengadaan maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Ia juga mengakui pernah menyampaikan secara lisan agar pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam skema P-APBD karena dianggap mendesak dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Menurut keterangannya, proyek pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan pembayaran baru direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pernyataan itu kemudian didalami majelis hakim terkait jalur komunikasi dan koordinasi dalam penganggaran proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru
Atas perkara tersebut, Idam Khalid didakwa dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 KUHP.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pendidikan daerah yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan siswa sekolah negeri.
Pengamat hukum dan publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik proyek yang disebut merugikan negara lebih dari Rp8,2 miliar tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm serius bagi pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor pendidikan, yang selama ini rawan dijadikan celah praktik korupsi berkedok modernisasi teknologi pembelajaran. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar