-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Guru Papua Selatan “Dilumpuhkan” SK Bupati? TPG Rp70 Juta Tak Cair, PGRI Dituding Bungkam — Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Guncang Publik

Jumat, 15 Mei 2026 | Jumat, Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T18:02:55Z


CNEWS , Papua  — Jeritan seorang guru dari pedalaman Kabupaten Mappi mengguncang perhatian publik nasional setelah surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo Subianto viral dan memantik sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan birokrasi di wilayah timur Indonesia.


Arnol Lamera, S.Pd., Gr., seorang guru SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, mengaku menjadi korban kebijakan mutasi yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam surat terbukanya, Arnol menuding SK Bupati Mappi telah “merampas” hak profesinya sebagai guru bersertifikat hingga menyebabkan tunjangan profesi guru (TPG) senilai sekitar Rp70 juta tidak dapat dicairkan sejak April 2025.


Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut nasib seorang guru di pedalaman Papua Selatan, tetapi juga menyentuh isu besar tentang kepastian hukum, netralitas birokrasi, perlindungan profesi guru, hingga dugaan intimidasi terhadap aparatur sipil negara yang menyuarakan haknya.


Mutasi Guru ke Satpol PP Dinilai Janggal


Dalam suratnya, Arnol mengungkap bahwa pada 1 April 2025 dirinya dimutasi melalui SK Bupati Mappi Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 dari jabatan guru ke lingkungan Satpol PP.


Ia menilai kebijakan tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa uji kompetensi serta tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.


Mutasi itu berdampak langsung pada status linearitas profesinya sebagai guru bersertifikasi. Akibatnya, Tunjangan Profesi Guru yang menjadi haknya tidak lagi dapat dibayarkan karena sertifikat pendidik yang dimiliki tidak sesuai dengan jabatan baru di Satpol PP.


“Negara bukan hanya merugikan saya sebagai guru, tetapi juga merusak sistem pendidikan dan administrasi ASN sendiri,” tulis Arnol dalam suratnya.


TPG Rp70 Juta Tak Cair, Guru Pedalaman Mengaku “Dimatikan Perlahan”


Dalam narasi yang emosional namun tajam, Arnol mengaku telah mengabdi selama 15 tahun di wilayah pedalaman Papua dan kini merasa “dihukum” oleh kebijakan birokrasi yang tidak berpihak kepada guru.


Ia menyebut tunjangan profesi yang tidak cair bukan sekadar angka administrasi, melainkan sumber kehidupan keluarga yang kini terancam hilang akibat keputusan pejabat daerah.


“Jangan biarkan saya mati pelan-pelan karena SK zalim,” tulisnya kepada Presiden.


Pernyataan itu memicu gelombang simpati di berbagai forum pendidikan dan media sosial, terutama terkait nasib guru di wilayah terpencil Papua yang selama ini disebut masih menghadapi persoalan ketimpangan perlindungan hukum dan kesejahteraan.


Ketua PGRI Mappi Disorot


Sorotan keras juga diarahkan kepada Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd., yang disebut Arnol menolak memberikan perlindungan organisasi.


Arnol mengaku telah meminta dukungan kepada Ketua PGRI Mappi pada 4 Mei 2026, namun justru diminta mengikuti SK Bupati tanpa perlawanan. Dalam suratnya, ia juga menyoroti rangkap jabatan yang dipegang Maria Goreti sebagai Plt Sekda dan Plt Kepala Dinas Pendidikan.


Situasi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan serius karena pimpinan organisasi profesi guru dianggap tidak lagi independen dalam membela anggota.


Arnol bahkan mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah menyampaikan protes terhadap kebijakan tersebut di lingkungan internal organisasi.


Dugaan Pelanggaran Administrasi ASN dan Ancaman terhadap Guru


Kasus ini kini dinilai berpotensi masuk dalam ranah pengawasan sejumlah lembaga negara karena menyangkut dugaan pelanggaran tata kelola ASN, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta perlindungan profesi guru.


Sejumlah pihak menilai apabila benar mutasi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, maka keputusan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN.


Selain itu, penghentian pembayaran TPG akibat mutasi nonlinier juga dinilai dapat menimbulkan kerugian administratif dan psikologis terhadap tenaga pendidik di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).


Desakan Audit Nasional terhadap Pemerintah Daerah


Dalam surat terbukanya, Arnol meminta Presiden memerintahkan audit terhadap SK Bupati Mappi dan mengevaluasi seluruh proses mutasi ASN di daerah tersebut.


Empat tuntutan utama disampaikan:


Mendesak Mendagri dan Kepala BKN mengaudit serta membatalkan SK Bupati jika terbukti cacat hukum.


Meminta Kemendikbudristek menyelamatkan data Dapodik dan mencairkan TPG yang tertahan.


Mendesak PB PGRI Pusat mengevaluasi kepemimpinan PGRI Mappi.

Meminta Gubernur Papua Selatan bertindak sebagai penengah yang adil.


Surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mendagri, MenPAN-RB, Ketua KASN, dan Ombudsman RI.


Papua Kembali Mengirim Sinyal Bahaya bagi Negara


Kasus Arnol Lamera kini dipandang bukan sekadar konflik internal birokrasi daerah, tetapi cermin rapuhnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di wilayah timur Indonesia.


Di tengah slogan pemerataan pendidikan nasional, muncul pertanyaan besar: apakah guru di pedalaman Papua benar-benar mendapatkan perlindungan negara ketika berhadapan dengan kekuasaan daerah?


Publik kini menunggu apakah pemerintah pusat akan turun tangan atau membiarkan persoalan ini tenggelam di balik birokrasi daerah.


Sementara itu, suara dari ujung timur Indonesia terus menggema:

“Guru Papua cinta NKRI. Tetapi tolong, NKRI juga cinta kami.” ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update