Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Take Down Berita = Kejahatan Terstruktur? Wilson Lalengke Bongkar Praktik Suap, Kriminalisasi Wartawan, dan Ancaman Nyata Demokrasi

Senin, 23 Maret 2026 | Senin, Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T12:16:44Z
POTO: WILSON LALENGKE 


CNEWS, Jakarta, 2026 — Pernyataan keras dilontarkan Wilson Lalengke yang menyebut praktik take down atau penghapusan berita sebagai bentuk kejahatan serius dalam dunia jurnalistik. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi fondasi kebebasan pers di Indonesia.


Menurutnya, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan siaran, hingga penghapusan informasi yang telah dipublikasikan ke ruang publik. Dalam konteks ini, take down berita dipandang sebagai upaya sistematis menghilangkan jejak informasi—sebuah tindakan yang berpotensi merusak akuntabilitas publik.


Mekanisme Resmi Diabaikan, Kepentingan Diselamatkan


Wilson menekankan bahwa sistem pers Indonesia sebenarnya telah menyediakan jalur yang sah dan beradab untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan informasi.


“Kalau berita dianggap keliru, luruskan—bukan dihapus,” tegasnya.


Ia menilai, praktik penghapusan berita justru menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang ingin diselamatkan, bukan kebenaran yang ingin ditegakkan. Dalam banyak kasus, take down dilakukan bukan karena kesalahan jurnalistik, melainkan tekanan dari pihak yang merasa dirugikan secara politis, ekonomis, atau hukum.


Dari Take Down ke Suap: Rantai Gelap di Balik Layar


Lebih jauh, Wilson membuka sisi gelap lain: praktik pemberian uang kepada wartawan untuk menghapus berita. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk penyuapan yang terang-benderang. 


“Ini bukan pemerasan. Ini suap. Dan suap selalu datang dari pihak yang ingin menutup kesalahan,” ujarnya.


Dalam pandangannya, logika hukumnya sederhana: jika tidak ada pelanggaran atau kesalahan yang ingin disembunyikan, maka tidak akan ada upaya untuk “membeli” penghapusan berita. Oleh karena itu, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada wartawan penerima uang, melainkan menelusuri aktor utama—pihak pemberi suap

.

“Pemerasan Wartawan”: Narasi yang Dipelintir?


Salah satu kritik paling tajam yang disampaikan adalah soal penggunaan pasal pemerasan terhadap wartawan. Wilson menilai banyak kasus yang dikonstruksikan sebagai pemerasan, padahal secara substansi lebih tepat disebut sebagai penyuapan.


Ia menjelaskan, pemerasan secara hukum mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, tuduhan pemerasan menjadi lemah dan berpotensi disalahgunakan.


“Kalau tidak ada ancaman atau paksaan, itu bukan pemerasan. Itu transaksi—dan dalam konteks ini, itu suap,” jelasnya.


Menurutnya, kekaburan definisi ini kerap dimanfaatkan untuk menjerat wartawan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan sensitif. Ia bahkan menyebut adanya dugaan “kolaborasi gelap” antara oknum aparat dan pihak berkepentingan untuk membungkam pers melalui jalur hukum.


Ancaman Nyata bagi Demokrasi


Sebagai alumni Lemhannas dan petisioner HAM internasional, Wilson melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman struktural terhadap demokrasi.


Pers, katanya, adalah pilar keempat demokrasi. Ketika berita bisa dihapus dengan uang atau tekanan, maka yang runtuh bukan hanya integritas media, tetapi juga hak publik untuk tahu.


“Demokrasi tidak bisa hidup jika informasi bisa dibeli dan dihapus,” tegasnya.

Seruan: Hentikan Kriminalisasi, Bongkar Aktor Utama


Di akhir pernyataannya, Wilson menyerukan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat membungkam wartawan, melainkan fokus mengungkap praktik suap dan aktor di baliknya.


Menurutnya, keberanian untuk menindak pemberi suap akan menjadi langkah penting dalam memulihkan marwah pers Indonesia.


“Kalau hukum ditegakkan dengan benar, pers akan kembali pada fungsinya: mengawasi kekuasaan, bukan ditaklukkan olehnya.”


Catatan: 

Fenomena OTT terhadap wartawan yang marak terjadi belakangan ini perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Apakah benar murni pemerasan, atau justru bagian dari praktik suap yang lebih besar? Pernyataan Wilson Lalengke membuka ruang kritik sekaligus peringatan: jangan sampai hukum menjadi alat untuk membungkam, bukan menegakkan keadilan. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update