Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kepsek SMAN 1 Bandar Petalangan Bantah Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Sebut Tuduhan INPES Tidak Berdasar

Jumat, 06 Maret 2026 | Jumat, Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T12:25:50Z


CNEWS | Pelalawan, Riau — Polemik dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Namun pihak SMA Negeri 1 Bandar Petalangan secara tegas membantah tuduhan adanya praktik markup anggaran dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaporkan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPES) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.



Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INPES Kabupaten Pelalawan melaporkan dugaan praktik penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus di Pangkalan Kerinci pada Kamis, 12 Februari 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan markup anggaran serta penggunaan dana pendidikan yang dinilai tidak transparan.


Namun, Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan membantah keras tudingan tersebut. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat (6/3/2026), ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana BOS di sekolahnya telah mengikuti aturan pemerintah.



Menurutnya, setiap transaksi belanja sekolah dilakukan melalui sistem resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.


“Berita tersebut hoaks. Kami menggunakan sistem sesuai Permendikbud Nomor 8. Belanja dilakukan melalui SIPLah, sementara pembayaran honor menggunakan sistem CMS Bank Riau. Semua belanja tercatat melalui SIPLah,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana BOS tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui proses verifikasi dari tim pengelola BOS tingkat provinsi.


“Ada tim BOS provinsi yang memverifikasi penggunaan anggaran. Jika tidak sesuai aturan, dana BOS tidak akan bisa dicairkan. Artinya, honor guru dan operasional sekolah juga akan terhambat,” jelasnya.


Kepala sekolah tersebut menambahkan bahwa pihaknya selama ini selalu menjalankan pengelolaan dana pendidikan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


“Ini juga sebagai jawaban kami. Semua belanja dilakukan sesuai petunjuk dari Kemendikbud, bukan seperti yang diberitakan dalam laporan tersebut,” tambahnya


Laporan INPES Masih Menunggu Tindak Lanjut


Di sisi lain, laporan yang diajukan INPES ke Kejaksaan Negeri Pelalawan masih menunggu proses penelaahan awal oleh aparat penegak hukum. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, penyelidikan lanjutan dapat dilakukan oleh pihak kejaksaan melalui bidang pidana khusus.


Pengamat kebijakan publik menilai, polemik laporan dugaan korupsi dana pendidikan seperti ini perlu disikapi secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menurutnya, jika laporan tersebut benar maka harus diproses secara hukum. Namun jika tidak terbukti, maka klarifikasi juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak merusak reputasi lembaga pendidikan.


Transparansi Dana Pendidikan Jadi Sorotan Nasional


Kasus laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah belakangan memang menjadi perhatian publik secara nasional. Dana BOS yang bersumber dari APBN memiliki tujuan utama mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.


Karena itu, mekanisme penggunaan dana BOS kini semakin diperketat melalui sistem digital seperti SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta pengawasan berlapis dari pemerintah pusat, provinsi, hingga aparat pengawas internal.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak INPES Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan dari Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan.


Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik, khususnya terkait apakah laporan dugaan penyimpangan tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak oleh aparat penegak hukum. (Syd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update