Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

HORMUZ DI UJUNG TANDUK: Pelanggaran UNCLOS Ancam Ekonomi Dunia, Lalengke Serukan Perlawanan terhadap “Blokade Global”

Kamis, 26 Maret 2026 | Kamis, Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T13:13:27Z


CNEWS, Jakarta | 26 Maret 2026 — Selat Hormuz bukan sekadar jalur laut sempit di antara Teluk Persia dan Laut Arab. Ia adalah urat nadi ekonomi global yang menopang sekitar 20 persen distribusi minyak dunia. Namun di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, jalur strategis ini kini berada di bawah ancaman serius: bukan hanya konflik militer, tetapi juga potensi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum laut internasional.


Di pusat persoalan ini berdiri Pasal 37 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang secara tegas menetapkan Selat Hormuz sebagai strait used for international navigation. Artinya, berlaku rezim “Transit Passage”—hak lintas yang tidak dapat ditangguhkan oleh negara pantai mana pun, termasuk Iran dan Oman.


Namun realitas di lapangan menunjukkan gejala berbahaya: hukum internasional mulai diperlakukan sebagai opsi politik, bukan kewajiban hukum.


Transit Passage: Hukum yang Diabaikan, Dunia yang Dipertaruhkan


Dalam rezim UNCLOS, transit passage memberikan hak kepada kapal dan pesawat untuk melintas secara terus-menerus dan cepat tanpa memerlukan izin dari negara pantai. Ini berbeda dengan innocent passage yang lebih terbatas dan dapat diatur secara ketat.


Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum bagi negara mana pun untuk:


Menutup Selat Hormuz

Menghambat pelayaran internasional

Menggunakan alasan keamanan sebagai dalih blokade

Jika pelanggaran ini terjadi, dampaknya bukan hanya regional—melainkan global dan sistemik.


Lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga inflasi global hanyalah efek awal. Dalam skenario terburuk, penutupan Hormuz bisa memicu krisis ekonomi lintas benua.


Wilson Lalengke: “Blokade Hormuz Adalah Kejahatan terhadap Umat Manusia”


Sorotan keras datang dari Wilson Lalengke, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang menilai setiap upaya memblokir selat internasional sebagai bentuk “hukuman kolektif” terhadap masyarakat dunia.


“Miliaran manusia yang tidak terlibat konflik tidak boleh dipaksa menanggung dampak dari ambisi geopolitik segelintir pihak. Ketika Selat Hormuz ditutup, yang terdampak bukan hanya militer, tetapi buruh, keluarga, dan industri di seluruh dunia,” tegas Lalengke.


Ia menyebut praktik menjadikan jalur laut sebagai alat tekanan politik sebagai bentuk “weaponization of geography”—sebuah tindakan yang melanggar semangat keadilan global dan prinsip dasar UNCLOS.


Lebih jauh, Lalengke menekankan bahwa jalur pelayaran internasional harus diperlakukan sebagai infrastruktur netral dunia, bukan alat perang.


Filosofi Hukum Laut: Dari Grotius hingga Rawls


Secara filosofis, prinsip kebebasan laut bukanlah konsep baru. Hugo Grotius dalam Mare Liberum (1609) telah menegaskan bahwa laut adalah milik bersama umat manusia (res communis), tidak dapat dimonopoli oleh negara mana pun.


Pemikiran ini diperkuat oleh Immanuel Kant melalui konsep cosmopolitan right, yang menjamin hak setiap individu untuk tidak diperlakukan dengan permusuhan saat melintasi wilayah asing.


Sementara itu, John Rawls menekankan keadilan bagi pihak paling rentan—dalam konteks ini, negara netral dan masyarakat sipil global yang menjadi korban tidak langsung dari konflik.


Ketiganya mengarah pada satu kesimpulan:


Menutup selat internasional adalah pelanggaran hukum sekaligus pengkhianatan terhadap etika global.


Ancaman Nyata: Dari Krisis Energi hingga Anarki Maritim


Jika norma UNCLOS terus diabaikan, dunia menghadapi risiko besar:

Disrupsi energi global secara masif

Militerisasi jalur dagang internasional

Runtuhnya kepercayaan terhadap hukum internasional


Preseden berbahaya bagi selat strategis lain seperti Malaka dan Suez


Kondisi ini berpotensi mengembalikan dunia pada era “might makes right”, di mana kekuatan militer menggantikan hukum sebagai penentu akses global.


Jalan Keluar: Menyelamatkan Hukum dari Kepentingan Politik


Untuk mencegah krisis global, langkah konkret harus segera diambil:


1. Netralisasi Selat Internasional

Selat seperti Hormuz harus diperlakukan sebagai zona netral global yang tidak boleh disentuh konflik politik.


2. Penguatan Peran IMO

International Maritime Organization harus diperkuat untuk memastikan standar keselamatan tidak disalahgunakan sebagai alat pembatasan.


3. Penegakan Hukum Internasional

Penguatan peran International Tribunal for the Law of the Sea menjadi krusial dalam memberikan kepastian hukum dan sanksi bagi pelanggar.


4. Perlindungan Pelayaran Sipil

Negara-negara harus menjamin keamanan kapal sipil melalui pengawalan internasional dan mekanisme kolektif.


Kesimpulan: Hormuz Adalah Ujian Peradaban


Selat Hormuz kini bukan sekadar jalur energi—melainkan barometer apakah dunia masih menghormati hukum, atau telah menyerah pada kekuatan.


Seruan Wilson Lalengke menjadi pengingat keras bahwa korban terbesar dari konflik bukanlah negara, melainkan rakyat biasa di seluruh dunia.


Menghormati UNCLOS bukan pilihan politik—melainkan kewajiban moral dan hukum.


Jika dunia gagal menjaga kebebasan pelayaran di Hormuz, maka yang runtuh bukan hanya jalur perdagangan, tetapi fondasi peradaban global itu sendiri. ( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update