Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Alun-Alun Tanjung Morawa Rusak Parah Usai Bazar Ramadhan, Dugaan Kepentingan dan Pelanggaran Aset Publik Disorot

Minggu, 22 Maret 2026 | Minggu, Maret 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-22T10:34:11Z


CNEWS, DeliSerdang - Kondisi Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik usai pelaksanaan Bazar Ramadhan 1447 H di Desa Buntu Bedimbar, Dusun IV. Fasilitas umum yang baru dibangun dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD 2025 itu kini dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan.


Pantauan di lokasi pada Minggu (22/3/2026) pagi menunjukkan kerusakan di sejumlah titik. Rumput di area alun-alun tampak mengering dan rusak, sementara sampah berserakan di berbagai sudut, menimbulkan kesan kurang terawat pasca kegiatan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, alun-alun yang berada di jalur strategis menuju Bandara Internasional Kualanamu itu sebelumnya digunakan sebagai lokasi Bazar Ramadhan yang dikelola pihak berinisial Senada Production yang bekerja sama dengan ketua KONI Deli Serdang. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menuai polemik di tengah masyarakat.




Sejumlah warga mengaku keberatan atas penyelenggaraan bazar tersebut. Selain persoalan penggunaan aset publik, muncul dugaan adanya beban biaya tinggi bagi pelaku UMKM, seperti tarif sewa lapak yang dinilai memberatkan hingga pungutan fasilitas umum seperti toilet berbayar.


Tak hanya itu, beredar pula informasi terkait adanya penolakan dari sebagian warga Dusun III dan IV yang disertai tanda tangan keberatan. Dugaan pengutipan uang panjar kepada calon pedagang sebelum adanya kepastian kegiatan juga menjadi sorotan.


Dalam konteks regulasi, penggunaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang mensyaratkan pemanfaatan aset harus memberikan manfaat luas serta melalui mekanisme yang transparan.


Selain itu, jika terbukti terjadi kerusakan terhadap fasilitas umum, hal tersebut dapat mengacu pada ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Tanggung jawab perdata juga dapat dibebankan untuk pemulihan kerugian.


Di sisi lain, dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum berinisial JM, serta indikasi kepentingan politik dalam penyelenggaraan kegiatan ini turut menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.


Sorotan juga mengarah pada isu tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lapangan Bola Dusun IV yang disebut mencapai Rp138 juta. Pernyataan yang diduga berasal dari pihak pemerintah daerah terkait kemungkinan “penolakan” atau penghapusan tunggakan tersebut memicu reaksi masyarakat.


“Kalau benar bisa dinolkan, masyarakat jadi bertanya-tanya soal keadilan dalam kewajiban pajak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki kerusakan fasilitas, serta memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan aset publik tersebut.


Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa, penyelenggara bazar, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. ( Tim) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update