Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Sidang Dokter Ratna: Direktur RSUD Diduga Lempar Tanggung Jawab ke Kejaksaan

Jumat, 16 Januari 2026 | Jumat, Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T16:47:44Z


Kejaksaan Bantah, Janji Konfrontasi di Persidangan


CNews, PANGKALPINANG — Dugaan pencatutan nama institusi Kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Fakta ini terungkap dari kesaksian Yanto, ayah almarhum Aldo Ramdani (10), pasien yang meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah.


Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), Yanto mengaku kebingungan setelah pihak rumah sakit justru menyuruh dirinya meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait penyebab kematian anaknya.


“Saya tidak tahu apa hubungannya kejaksaan dengan kondisi medis anak saya. Tapi saya disuruh minta penjelasan ke kejaksaan,” ungkap Yanto di hadapan majelis hakim.


Yanto menuturkan, sejak Aldo dinyatakan meninggal dunia, dirinya telah berulang kali meminta klarifikasi medis dari pihak RSUD mengenai penyakit dan tindakan yang diberikan. Namun tak satu pun petugas memberikan keterangan yang jelas.


Ia bahkan menemui Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della Rianadita, untuk meminta agar seluruh tenaga medis yang menangani putranya dihadirkan. Namun, permintaan itu tak direspons. Sebaliknya, Della justru menyebut bahwa penjelasan akan disampaikan oleh pihak kejaksaan.


“Hanya bilang kejaksaan yang akan menjelaskan. Sampai sekarang juga tidak ada satu pun orang kejaksaan yang menjelaskan ke saya,” kata Yanto dengan nada kecewa.


Situasi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian dalam penanganan medis. Yanto juga menegaskan bahwa dr. Ratna Setia Asih, selaku dokter penanggung jawab pasien (DPJP), tidak pernah hadir secara langsung selama anaknya menjalani perawatan hingga meninggal dunia.


Berangkat dari rasa kecewa dan ketidakjelasan tersebut, Yanto akhirnya melaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil demi menuntut keadilan atas kematian anaknya.


“Saya sudah berjanji di depan jenazah anak saya untuk mencari keadilan,” ucapnya dengan suara bergetar.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, membantah keras adanya keterlibatan kejaksaan dalam penjelasan medis terhadap keluarga pasien. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam urusan medis dan menyebut pihaknya akan menghadirkan Direktur RSUD dalam persidangan untuk mengonfrontasi pernyataan tersebut.


“Kejaksaan tidak punya kewenangan menjelaskan soal medis. Itu sepenuhnya kewenangan rumah sakit dan dokter,” tegas Anjasra.


Menurutnya, jaksa hanya berperan dalam proses hukum dengan meminta keterangan dari pihak rumah sakit atau tenaga medis yang dihadirkan di pengadilan.


“Kalau ada disebut-sebut kejaksaan yang akan menjelaskan, itu tidak benar. Kami akan dalami di persidangan,” ujarnya menambahkan.


Hingga berita ini diturunkan, dr. Della Rianadita belum memberikan tanggapan atas dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan yang disebut dalam sidang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi KBO Babel.


Reporter: Edo Lembang

Editor: R. Syah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update