CNews, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum secara resmi mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), jaksa mengungkap bahwa kebijakan yang diambil terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, berdasarkan audit resmi BPKP RI.
Kerugian tersebut berasal dari:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1,56 triliun
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: Rp 621 miliar
Jaksa menegaskan, pengadaan dilakukan tidak sesuai prinsip perencanaan, efisiensi, dan kebutuhan riil sekolah, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Kasus Chromebook bukan sekadar korupsi anggaran. Ini adalah kejahatan kebijakan.
Teknologi berbasis internet dipaksakan ke ribuan sekolah yang tak memiliki listrik stabil. Negara membeli sistem manajemen digital mahal, sementara guru dan siswa tak bisa memakainya. Pendidikan berubah dari ruang belajar menjadi laboratorium eksperimen teknologi berbiaya triliunan.
Ketika jaksa menyebut CDM “tidak diperlukan dan tidak bermanfaat”, sesungguhnya negara sedang berkata:
Uang rakyat dibelanjakan tanpa urgensi, tanpa empati, tanpa akuntabilitas.
Proyek Triliunan yang Tak Pernah Siap untuk Sekolah Indonesia
Total kerugian: Rp 2,1 triliun
Periode: 2019–2022
Audit: BPKP RI (Nov 2025)
Produk: Chromebook & CDM
Masalah utama: tidak sesuai kondisi lapangan
Penyelidikan menunjukkan pengadaan bersifat top-down, minim uji coba, dan mengabaikan rekomendasi teknis internal.
Jejak Konsultan, Staf Khusus, dan Rantai Keputusan
Dakwaan jaksa menyebut Nadiem bertindak bersama:
Pejabat eselon Kemendikbudristek
Konsultan program
Staf khusus menteri, Jurist Tan (buron)
Investigasi mengungkap pola:
Konsentrasi keputusan di lingkar kecil menteri
Dominasi konsultan non-struktural
Minim mekanisme check and balance
Pengabaian masukan teknis internal
Dalam struktur ini, pengadaan bukan lagi soal kebutuhan sekolah, melainkan keputusan elite kebijakan.
Sekolah 3T Bicara: Laptop Ada, Pendidikan Tak Jalan
Dari berbagai daerah 3T, ditemukan fakta seragam:
Chromebook tidak digunakan optimal
Internet tidak tersedia
Guru tidak dilatih
Perangkat disimpan atau rusak
“Kami dapat laptop, tapi tidak bisa dipakai. Jaringan tidak ada,” ungkap seorang kepala sekolah di wilayah terpencil.
Digitalisasi hadir sebagai barang, bukan sebagai solusi pendidikan.
Kasus ini akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum sektor pendidikan. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa terdakwa, tetapi:
Apakah hukum berani menyentuh kebijakan strategis yang gagal dan merugikan rakyat?
( Red/RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar