Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Jaksa Bongkar Peran Sentral Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 Triliun

Selasa, 06 Januari 2026 | Selasa, Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T01:43:00Z


CNews, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum secara resmi mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.


Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), jaksa mengungkap bahwa kebijakan yang diambil terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, berdasarkan audit resmi BPKP RI.


Kerugian tersebut berasal dari:

Kemahalan harga Chromebook: Rp 1,56 triliun

Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: Rp 621 miliar


Jaksa menegaskan, pengadaan dilakukan tidak sesuai prinsip perencanaan, efisiensi, dan kebutuhan riil sekolah, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).


Kasus Chromebook bukan sekadar korupsi anggaran. Ini adalah kejahatan kebijakan.


Teknologi berbasis internet dipaksakan ke ribuan sekolah yang tak memiliki listrik stabil. Negara membeli sistem manajemen digital mahal, sementara guru dan siswa tak bisa memakainya. Pendidikan berubah dari ruang belajar menjadi laboratorium eksperimen teknologi berbiaya triliunan.


Ketika jaksa menyebut CDM “tidak diperlukan dan tidak bermanfaat”, sesungguhnya negara sedang berkata:


Uang rakyat dibelanjakan tanpa urgensi, tanpa empati, tanpa akuntabilitas.


Proyek Triliunan yang Tak Pernah Siap untuk Sekolah Indonesia

Total kerugian: Rp 2,1 triliun

Periode: 2019–2022

Audit: BPKP RI (Nov 2025)

Produk: Chromebook & CDM


Masalah utama: tidak sesuai kondisi lapangan


Penyelidikan menunjukkan pengadaan bersifat top-down, minim uji coba, dan mengabaikan rekomendasi teknis internal.

Jejak Konsultan, Staf Khusus, dan Rantai Keputusan


Dakwaan jaksa menyebut Nadiem bertindak bersama:


Pejabat eselon Kemendikbudristek

Konsultan program

Staf khusus menteri, Jurist Tan (buron)

Investigasi mengungkap pola:

Konsentrasi keputusan di lingkar kecil menteri

Dominasi konsultan non-struktural

Minim mekanisme check and balance

Pengabaian masukan teknis internal


Dalam struktur ini, pengadaan bukan lagi soal kebutuhan sekolah, melainkan keputusan elite kebijakan.


Sekolah 3T Bicara: Laptop Ada, Pendidikan Tak Jalan

Dari berbagai daerah 3T, ditemukan fakta seragam:

Chromebook tidak digunakan optimal

Internet tidak tersedia

Guru tidak dilatih

Perangkat disimpan atau rusak


“Kami dapat laptop, tapi tidak bisa dipakai. Jaringan tidak ada,” ungkap seorang kepala sekolah di wilayah terpencil.

Digitalisasi hadir sebagai barang, bukan sebagai solusi pendidikan.


Kasus ini akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum sektor pendidikan. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa terdakwa, tetapi:

Apakah hukum berani menyentuh kebijakan strategis yang gagal dan merugikan rakyat?

( Red/RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update