Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghafur Negeri Kaya yang Memiskinkan Diri Sendiri

Jumat, 16 Januari 2026 | Jumat, Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T12:30:05Z

                      Oleh: Laksamana Sukardi


CNews, Jakarta,( 15 Januari 2026)  --- Indonesia bukan negara miskin. Yang miskin adalah keberanian politiknya dalam mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Perbandingan internasional secara telanjang memperlihatkan betapa Indonesia tertinggal jauh dalam menangkap rente dari sektor pertambangan. Pada tahun 2023, nilai ekspor tambang Indonesia diperkirakan mencapai US$70–85 miliar atau setara Rp1.200–1.300 triliun. Namun negara hanya memperoleh sekitar 25% dari nilai tersebut—sekitar US$20 miliar atau Rp320 triliun.

Sisanya?

Menguap menjadi laba korporasi, dividen lintas negara, dan struktur biaya yang nyaris tak tersentuh regulator.

Bandingkan dengan negara lain:

Australia menangkap rente sekitar 35%

Cile sekitar 50%

Tiongkok bahkan mencapai 60%

(Data studi fiskal internasional mengenai government take).

Angka-angka tersebut bukan hukum alam, melainkan pilihan kebijakan.

Negara Melepas Ratusan Triliun Setiap Tahun

Jika Indonesia sekadar menyamai Australia (35%), negara seharusnya memperoleh Rp450 triliun, atau tambahan Rp130 triliun per tahun.

Dengan skema Cile (50%), rente tambang melonjak menjadi Rp650 triliun (tambahan Rp330 triliun).

Jika setara Tiongkok (60%), negara bisa menangkap hingga Rp780 triliun—tambahan Rp460 triliun hanya dalam satu tahun.


Namun yang terjadi justru sebaliknya.


Pemimpin politik, teknokrat fiskal, dan elite partai di DPR RI secara sadar memilih rente tambang rendah, dan menyerahkan kekayaan nasional pada kepentingan ekstraktif.


Padahal DPR adalah pemegang kuasa anggaran (APBN). Ketika mereka tidak memperjuangkan peningkatan rente sumber daya alam, itu berarti tidak berpihak kepada rakyat.

Kelas Menengah Menjadi Sapi Perah Negara

Kenyataan pahit yang jarang diucapkan secara jujur:


Indonesia membiayai negaranya bukan dari kekayaan alam, tetapi dari pajak kelas menengah.


PPN dan PPh Pasal 21 menyumbang sekitar Rp550 triliun per tahun

PPN 11% dibayar hampir sepenuhnya oleh rumah tangga, terutama kelas menengah yang paling patuh

PPh Pasal 21 menyumbang Rp200–220 triliun, ditarik langsung dari gaji pekerja formal

Cukai BBM, rokok, dan listrik bersifat regresif—pajak hidup sehari-hari


Sementara itu, sektor pertambangan—yang mengeruk sumber daya tak terbarukan milik publik—hanya menyumbang Rp300–350 triliun, meski nilai ekspornya mendekati Rp1.300 triliun.


Artinya, kelas menengah membiayai negara secara berkelanjutan, sementara kekayaan alam dibiarkan bocor keluar sistem.

Negara Lebih Memilih Utang daripada Menagih Haknya

Lebih ironis lagi, negara memilih berutang daripada menaikkan rente tambang yang jelas berada di depan mata.


Utang baru yang ditarik pemerintah mencapai Rp600–800 triliun per tahun.


Total utang pemerintah pusat kini telah menembus Rp9.100 triliun (≈US$550 miliar) pada pertengahan 2025.


Ibaratnya, negara berutang untuk makan, sementara padi di lumbung dibiarkan diambil orang.


Dalam rentang 20 tahun, potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan rente rendah ini mencapai Rp2.600 triliun hingga lebih dari Rp9.000 triliun. Angka ini cukup untuk:


Membangun sovereign wealth fund raksasa ala Norwegia

Membiayai pendidikan dan kesehatan tanpa defisit kronis

Melunasi sebagian besar utang negara

Mendorong Indonesia keluar dari middle income trap

Ketimpangan yang Dilegalkan Kebijakan


Ketimpangan ini bukan terjadi karena tambang ilegal, melainkan karena ketimpangan ekstraksi yang dilegalkan kebijakan.


Kebocoran terjadi di tiga titik utama:

Porsi negara terlalu rendah, seolah Indonesia negara miskin modal, padahal produsen nikel terbesar dunia dan eksportir batu bara utama.

Hilirisasi tanpa disiplin fiskal, membuka ruang pemindahan laba lewat biaya intra-grup.

Manipulasi harga jual lewat afiliasi lintas negara, memindahkan basis pajak keluar negeri.


Semua ini berlangsung karena relasi kuasa antara regulator dan pelaku usaha yang terlalu sering beririsan—bahkan berkolusi.


Pelanggaran Terhadap Konstitusi

Pembiaran ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945.


Pasal 33 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Pancasila sila kelima menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Namun praktik fiskal hari ini justru memindahkan beban negara dari pemilik modal ekstraktif ke pundak pekerja dan konsumen.


Jalan Keluar Masih Terbuka

Menaikkan rente tambang bukan nasionalisasi, bukan sosialisme, dan bukan anti-bisnis.

Itu adalah kebijakan pro-rakyat.


Dengan asumsi konservatif dan rente setara Tiongkok (60%), pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi mendekati 8%. Jika pendekatan serupa diterapkan pada kehutanan, perkebunan, dan perikanan, pertumbuhan 10% bukan utopia.


Sebaliknya, mempertahankan rente tambang rendah adalah kebijakan anti-kesejahteraan rakyat, yang mendorong Indonesia ke mode self-destruction: lingkungan rusak, kesenjangan melebar, stabilitas sosial terancam.


Jika kebijakan korektif ini diambil sekarang, Indonesia niscaya akan menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghafur—

sebuah negeri makmur, adil, dan berpendapatan tinggi. (Tim) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update