CNEWS — Papua. Dugaan hilangnya Rp 11 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Kabupaten Keerom terus menjadi sorotan. Aktivis Papua yang juga Ketua LSM Wgab Papua, Yerry Basri Mak SH MH, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk mengungkap aliran dana yang diduga raib tanpa jejak tersebut.
Dana ini seharusnya digunakan untuk pembayaran proyek jalan senilai Rp 14 miliar yang telah rampung 100 persen, namun hingga kini pembayaran baru terealisasi sekitar 25 persen atau Rp 3,4 miliar.
Proyek Selesai, Dana Pembayaran Menghilang
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Nila Mahuse, menegaskan bahwa DAK tersebut sudah ditransfer Pemerintah Pusat ke kas daerah, namun ketika jatuh tempo pembayaran, dana itu tidak ditemukan.
“Dana alokasi khusus yang seharusnya dipakai untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan ternyata tidak ada. Proyek selesai, tapi dananya tidak tersedia,” ujar Nikson.
Kontraktor PT KPG, yang mengerjakan proyek tersebut, melapor ke Kejati Papua setelah mereka hanya dibayar 25 persen, meski kewajiban pekerjaan sudah dipenuhi sesuai kontrak.
Kejati Papua Periksa 9 Saksi dari Pemda Keerom
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Vareli D. Sawaki, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa 9 saksi, seluruhnya dari jajaran Pemda Keerom, termasuk pejabat yang diduga mengetahui alur dana tersebut.
“Kami akan mendalami lagi aliran dana ini. Dalam waktu dekat, kami menelusuri ke mana saja uang itu mengalir,” kata Sawaki.
Sawaki menambahkan, kasus terungkap setelah laporan resmi dari pihak PT KPG yang merasa dirugikan karena pembayaran mandek meski proyek selesai 100 persen.
Aktivis: Tersangka Harus Segera Ditetapkan
Aktivis Papua Yerry Basri Mak menegaskan dukungannya terhadap penyidikan Kejati Papua dan meminta penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
“Kejati Papua harus segera menetapkan tersangka. Dana Rp 11 miliar itu hilang bukan karena kesalahan administrasi biasa — ada pihak yang sengaja menghilangkan dan mengkorupsi uang negara,” tegas Yerry.
Ia menyebut dugaan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat korupsi terencana karena proyek sudah rampung dan hak pembayaran kontraktor terabaikan.
Dugaan Korupsi: Negara Dirugikan, Infrastruktur Terancam Mangkrak
Hilangnya dana ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, karena:
- Merugikan keuangan negara
- Menghambat hak pembayaran kontraktor
- Berpotensi menciptakan krisis kepercayaan dalam pengelolaan proyek strategis daerah
Aktivis meminta Kejati Papua melakukan:
- Audit forensik terhadap alur DAK Keerom 2023
- Pemeriksaan menyeluruh pejabat terkait
- Penelusuran aliran dana hingga ke rekening pribadi
- Penahanan apabila ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan uang negara
( YBM )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar