CNEWS, Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Korban dalam kasus ini adalah Jeril Premanta Silaban (16), warga Desa Negara Beriringin, Kecamatan STM Hilir, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Mansur Tarigan alias Manyol, warga desa yang sama.
“Benar, berkas perkara telah kami terima dari penyidik PPA Polresta Deli Serdang. Saat ini kami menunggu tahapan berikutnya yaitu pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk selanjutnya diproses di Kejari Deli Serdang,” ujar sumber di lingkungan Kejari Deli Serdang kepada CNEWS, Jumat (8/11/2025).
Kronologi Dugaan Kekerasan
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, di Dusun II, Desa Negara Beriringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut laporan polisi LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025, pelapor Jondri Silaban Tunas Marasi Silaban, ayah korban, mendapat informasi dari saksi Mila Br. Larosa bahwa anaknya, Jeril, telah dipukuli oleh Mansur Tarigan karena dituduh mencuri.
Jondri kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan alasan pemukulan tersebut. Mansur Tarigan menjawab, “Dia mencuri.” Namun setelah mencari keberadaan anaknya, Jondri menemukan Jeril di rumah dalam kondisi luka koyak di bagian dalam pipi kiri akibat pukulan yang diduga dilakukan pelaku.
Korban menegaskan kepada ayahnya bahwa ia tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. Tidak terima atas tindakan tersebut, Jondri melapor ke Polresta Deli Serdang guna menuntut keadilan atas kekerasan yang menimpa anaknya.
Isu Rekayasa dan Opini Menyesatkan
Sementara itu, keluarga korban menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang menyudutkan pihak pelapor merupakan bentuk upaya pembelokan fakta dan dugaan rekayasa opini publik oleh pihak terlapor.
“Fakta lapangan menunjukkan bahwa anak kami menjadi korban kekerasan fisik, bukan pelaku pencurian. Kami berharap masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan dan tetap menunggu proses hukum berjalan secara transparan,” tegas Jondri Silaban kepada media
Proses Hukum Berlanjut
Dari informasi yang diperoleh wartawan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Deli Serdang. Tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka Mansur Tarigan alias Manyol beserta barang bukti ke Kejari Deli Serdang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum bagi anak di bawah umur serta akurasi penegakan hukum oleh aparat penyidik di wilayah hukum Deli Serdang. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar