CNEWS, Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertegas langkah besar menuju penguatan kelembagaan yang akan menempatkan organisasi ini pada status sui generis—setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-bujeter. Dorongan strategis ini menjadi isu utama yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Politik dan Keamanan Kadin yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis.
Forum ini dipimpin oleh Ketua Bidang Polkam Kadin, Bambang Soesatyo (Bamsoet), didampingi Wakil Ketua Umum Polkam Firman Soebagyo dan Wakil Ketua Umum Polkam Raldy Pattipelohy, yang bersama-sama menggarisbawahi kebutuhan mendesak Kadin untuk memiliki posisi hukum yang lebih kuat.
Sejumlah pengurus pusat, perwakilan Kadin provinsi dan kabupaten/kota, serta peserta dari berbagai daerah turut hadir secara luring dan daring. Tampak pula Solon Sihombing, jurnalis senior dan Fungsionaris Kadin Pusat, yang menyoroti besarnya perhatian publik terhadap transformasi kelembagaan Kadin.
Latar Belakang Strategis: Mengapa Kadin Mendesak Status Sui Generis?
Upaya ini tidak berdiri sendiri. Penguatan kelembagaan Kadin merupakan respon atas beberapa faktor strategis:
1. Perekonomian Nasional Bergantung pada Dunia Usaha
Hampir seluruh sektor penopang PDB—mulai dari industri, perdagangan, logistik, konstruksi, hingga sektor finansial—dikendalikan dan digerakkan oleh pelaku usaha. Namun, selama ini keterlibatan Kadin hanya bersifat konsultatif, bukan struktural.
2. Kebutuhan Sinkronisasi Cepat dalam Kebijakan Ekonomi
Perubahan ekonomi global membutuhkan lembaga yang mampu menjembatani kepentingan dunia usaha dan regulasi pemerintah secara cepat dan presisi. Tanpa penguatan, Kadin tidak memiliki posisi formal untuk mengintervensi kebijakan.
3. Tuntutan Reformasi Tata Kelola
Kadin membutuhkan struktur dan kewenangan yang memungkinkan organisasi ini bekerja lebih profesional, responsif, dan mampu mengambil keputusan strategis tanpa ketergantungan birokrasi politik.
4. Modernisasi Mandat Kadin dalam UU 1/1987
UU yang menjadi dasar eksistensi Kadin sudah berusia lebih dari 37 tahun. Banyak aspek mandat dan kewenangannya tidak lagi relevan dengan kebutuhan ekonomi modern, terutama era digital, geopolitik baru, dan integrasi global supply chain.
Apa yang Dibahas dalam Rakornas Polkam Kadin?
Rakornas membahas beberapa poin utama:
1. Desain Kelembagaan Baru Kadin
Termasuk:
- Status sui generis setara kementerian non-bujeter
- Mekanisme hubungan formal dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian teknis
- Kewenangan Kadin dalam memberi policy recommendation yang bersifat mengikat
- Skema pendanaan kelembagaan yang transparan dan tidak membebani APBN
2. Reformasi Internal Kadin
Meliputi:
- Penguatan sistem komite dan dewan keahlian
- Digitalisasi layanan dunia usaha
- Penataan ulang struktur Kadin Daerah agar lebih efektif
- Standarisasi kapasitas SDM Kadin dari pusat hingga kabupaten/kota
3. Peran Kadin dalam Keamanan Ekonomi Nasional
Bidang Polkam menilai Kadin juga memiliki mandat strategis pada isu:
- Ketahanan pasokan dan logistik nasional
- Stabilitas investasi di tengah tekanan geopolitik
- Pencegahan konflik industri dan perdagangan
- Diplomasi ekonomi dan hubungan luar negeri dunia usaha
Tiga Dampak Strategis Jika Kadin Berstatus Setara Kementerian
1. Pengaruh Lebih Besar dalam Kebijakan Nasional
Kadin akan hadir dalam proses perumusan RUU, pembahasan peraturan turunan, dan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang. Dampaknya, kebijakan ekonomi nasional akan lebih kompatibel dengan dinamika usaha.
2. Kewenangan Formal dalam Legislasi dan Regulasi
Rekomendasi Kadin tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi bagian wajib dari proses analisis kebijakan, terutama terkait perdagangan, investasi, logistik, industri, dan UMKM.
3. Profesionalisme Organisasi Meningkat
Dengan struktur baru, Kadin akan lebih mandiri, berkapasitas besar dalam riset, advokasi, data ekonomi, hingga pengembangan bisnis seluruh anggotanya.
Penguatan Kadin Daerah: Kunci Pembangunan Ekonomi Lokal
Rakornas menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Kadin tidak hanya di pusat. Kadin daerah harus menjadi pilar utama pembangunan lokal.
Kadin mendesak agar pemerintah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—mewajibkan pelibatan Kadin dalam:
• Musrenbangwil (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah)
• Musrenbangda (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah)
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan riil dunia usaha.
Manfaat Strategisnya:
1. Partisipasi Dunia Usaha Lebih Kuat
Masukan pelaku usaha masuk tepat pada tahap fundamental perencanaan.
2. Ekonomi Lokal Lebih Terarah dan Terukur
Kadin mampu memberi peta jalan pengembangan sektor unggulan, hilirisasi potensi daerah, hingga investasi prioritas.
3. Koordinasi Pemerintah dan Dunia Usaha Lebih Solid
Mempercepat penyelesaian hambatan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dampak Nasional: Kadin Sebagai Pilar Utama Arsitektur Pembangunan
Jika revisi status kelembagaan ini terealisasi, Kadin akan menjadi:
• Poros koordinasi utama antara pemerintah, pelaku usaha, dan investor
• Mitra strategis dalam semua perumusan kebijakan ekonomi nasional
• Penentu arah investasi nasional
• Agen stabilisasi ekonomi di tengah krisis global
• Katalis utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045
Bagi dunia usaha, penguatan ini akan memberikan kepastian kebijakan, efisiensi birokrasi, dan ekosistem usaha yang lebih sehat.
Penutup: Momentum Penting untuk Reformasi Ekonomi Nasional
Rakornas Polkam hari ini menandai babak baru perjalanan Kadin. Dengan dukungan politik, kesiapan internal, dan kebutuhan nasional yang mendesak, penguatan status kelembagaan Kadin dianggap tidak lagi sekadar wacana—melainkan kebutuhan strategis bangsa.
Kadin berharap pemerintah, DPR, dan semua pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh agar transformasi ini segera terealisasi. (Red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar