Sikap Alergi Terhadap Wartawan, PLT Kadis Pertanian Toba Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP
CNEWS, Toba – Transparansi informasi publik kembali dipertanyakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba. Pasalnya, sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan Dinas Pertanian, Selasa (30/09/2025), justru mendapat kesan dihalang-halangi oleh oknum petugas piket dan staf di kantor tersebut.
Awak media sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB mencoba menemui PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Lena Pardede. Namun, keberadaan pejabat tersebut terkesan ditutupi. Staf di kantor hanya beralasan, “Bu Kadis sudah dari pagi ke Kantor Bupati,” meski jam masih menunjukkan pukul 09.00 WIB.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi seorang kepala dinas semestinya terbuka terhadap publik, terlebih dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Media Sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers pada hakikatnya adalah salah satu pilar demokrasi. Melalui media, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait kinerja pemerintah, termasuk program-program pembangunan yang dijalankan. Jika pejabat publik justru menghindar dari media, hal ini tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
Marhuarar Pangaribuan, wartawan sekaligus Sekretaris Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Kabupaten Toba, menyayangkan sikap PLT Kadis Pertanian tersebut.
“Pejabat publik seharusnya menjadikan media sebagai mitra strategis untuk menyampaikan program-program yang sedang berjalan. Kalau justru menghindar, ini bisa menimbulkan asumsi adanya penyimpangan. Padahal UU Pers sudah jelas melindungi kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi,” tegas Marhuarar.
LSM Desak Bupati Ambil Sikap
Kritik serupa disampaikan Ketua DPC LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), Anry Sirait. Ia menilai sikap yang terkesan alergi terhadap media sama saja dengan melanggar UU Pers dan UU KIP.
“Media adalah mitra pemerintah untuk menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kalau seorang kepala dinas justru menghindar, itu patut dicurigai. Kami mendesak Bupati maupun Sekda Toba memberikan teguran dan pencerahan kepada pejabat terkait,” ujar Anry.
Transparansi Kunci Pemerintahan Bersih
Seperti diketahui, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik. Sementara UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, sikap menutup diri dari media sama saja mengabaikan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Awak media dan LSM di Kabupaten Toba sepakat bahwa pejabat publik tidak boleh menutup diri dari kontrol pers. Sebab tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh. ( AKPERSI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar