Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Mandul Sejak 2021, Laporan Pengerusakan Ishak Hamzah Kembali Diangkat: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik di Polda Sulsel

Selasa, 07 Oktober 2025 | Selasa, Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T14:23:26Z


CNEWS | MAKASSAR — Setelah empat tahun tertahan tanpa kejelasan, kasus dugaan pengerusakan yang dilaporkan Ishak Hamzah kembali mencuat. Kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menuding ada dugaan penyimpangan etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan yang menyebabkan perkara itu mandek sejak 2021.



“Terima kasih kepada rekan-rekan pers yang konsisten menyoroti kekeliruan aparat dalam penanganan kasus ini. Tanpa dukungan media, mungkin perkara ini akan terus terkubur,” ujar Maria dalam konferensi pers di depan SPKT Polda Sulsel, Senin (6/10/2025).


Maria menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya pada 4 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pihaknya, kata dia, telah menyerahkan dua alat bukti kuat, termasuk rekaman video dan keterangan saksi mata yang secara jelas menunjukkan tindakan pengerusakan.


Namun, alih-alih diproses sesuai hukum, penyidik justru menghentikan penyelidikan dengan alasan “alat bukti tidak cukup”.


“Kami sudah ajukan dua alat bukti sah dan saksi-saksi sudah jelas. Bahkan ada video yang memperlihatkan langsung peristiwa pengerusakan. Tapi anehnya, kasus justru dinyatakan tidak bisa naik ke penyidikan karena alasan bukti tidak cukup. Ini keputusan yang janggal dan tidak logis,” tegas Maria.

 

Menurutnya, langkah terbaru yang mereka tempuh adalah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidik ke Divisi Propam Polda Sulsel. Ia menyebut, timnya tengah menelusuri sejauh mana tindak lanjut laporan serupa yang dikabarkan telah lebih dulu masuk ke Propam.

 

“Kami datang untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika laporan kami ke Propam tidak juga diproses, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat Mabes Polri,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ishak Hamzah, selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan yang berbelit. Menurutnya, laporan yang sudah diterima Propam sempat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), namun justru kehilangan arah penanganan.


“Yang kami laporkan itu oknum polisi, tapi malah dikirim ke Ditkrimum. Ini jelas salah alamat. Bukannya menegakkan etik, justru mengaburkan masalah,” ujar Ishak.

 

Lebih jauh, Ishak menuturkan bahwa laporan itu bahkan pernah dilanjutkan ke Bagian A2, yang kemudian mengeluarkan surat penghentian perkara dengan alasan tidak ditemukan pelaku pengerusakan.
Padahal, kata dia, bukti-bukti sudah jelas — mulai dari CCTV, saksi, hingga video di lokasi kejadian.


Maria menegaskan bahwa timnya kini sedang melengkapi berkas laporan pendukung yang diminta oleh Propam. Ia berharap laporan terbaru ini menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

 

“Kami percaya Propam adalah benteng terakhir rakyat mencari keadilan. Kalau di sini pun kebenaran tidak bisa ditegakkan, masyarakat harus ke mana lagi?” pungkas Maria.


Langkah hukum Ishak Hamzah dan tim kuasa hukumnya dipandang sebagai ujian integritas bagi Propam Polda Sulsel. Publik kini menanti, apakah lembaga pengawas internal Polri itu berani menindak tegas anggotanya sendiri — atau kembali membiarkan keadilan mandul di tengah rakyat yang menanti kepastian hukum. ( Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update