Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kolaborasi Dua Oknum Kades di Konawe Utara Diduga Merongrong Dana Desa

Jumat, 03 Oktober 2025 | Jumat, Oktober 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T01:02:41Z


KMPD Desak Kejati Sultra Usut Manipulasi LPJ 2022–2025, Soroti Dugaan Backup Inspektorat dan Aparat


CNEWS, KENDARI  – Dugaan praktik korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Puluhan massa aksi dari Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/10/2025), menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh dua kepala desa di Kecamatan Oheo.


Dalam aksinya, Jenderal Lapangan KMPD, Fauzan Dermawan, S.H., menegaskan bahwa kedua kepala desa, masing-masing Kades Paka Indah dan Kades Tinondo Indah, diduga kuat melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2025.


“Berdasarkan data yang kami peroleh, kedua oknum kepala desa itu sudah cukup lama melakukan manipulasi LPJ. Ada dugaan kuat praktik ini mendapat backup dari oknum Inspektorat Konut bahkan aparat di Polres Konut,” ungkap Fauzan.

 

Dugaan Penyalahgunaan Sistematis

KMPD menilai pola penyelewengan anggaran yang dilakukan tidak berdiri sendiri, melainkan sistematis. Dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan layanan publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.


Menurut Fauzan, praktik manipulasi laporan keuangan ini merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang hanya bisa berjalan jika ada keterlibatan pihak pengawas di tingkat daerah.

 

“Kalau LPJ bisa lolos setiap tahun, itu berarti ada sistem yang rusak. Dugaan kami, Inspektorat dan oknum aparat terlibat. Karena itu kami mendesak Kejati Sultra agar tidak main-main dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Tekanan ke Kejati Sultra

Melalui aksinya, KMPD mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa kedua kepala desa serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka meminta penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa kompromi politik.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapan kami, hukum benar-benar tegak dan para pelaku tindak pidana korupsi dana desa dijadikan tersangka,” tandas Fauzan.

 

Dana Desa Rawan Korupsi

Catatan investigasi menunjukkan, sejak program Dana Desa digulirkan pemerintah pusat pada 2015, kasus penyelewengan terus terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2015–2023 terdapat lebih dari 600 kasus korupsi dana desa di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.


Konawe Utara sendiri bukan kali pertama diterpa isu serupa. Namun, dugaan kolaborasi dua kepala desa sekaligus dengan backup pengawas daerah menjadikan kasus ini spesifik, serius, dan rawan dibiarkan mengendap.


Publik Menunggu Komitmen Penegakan Hukum

KMPD menegaskan bahwa aksi mereka bukan hanya untuk menyoroti kasus dua oknum kepala desa, melainkan juga uji komitmen Kejati Sultra dalam memberantas korupsi di daerah.


Mereka memperingatkan agar penanganan kasus tidak berujung pada “damai di meja belakang” yang kerap terjadi dalam kasus korupsi daerah. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update