Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Ketua PN Pelalawan Luruskan Pemberitaan: Putusan Enam Warga Pulau Muda Bukan “Ditolak”, Tapi “Tidak Dapat Diterima”

Rabu, 22 Oktober 2025 | Rabu, Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T11:30:06Z

 



CNEWS, Pelalawan — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., meluruskan pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut gugatan enam warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terhadap PT Arara Abadi (AA) “ditolak” oleh majelis hakim.


Dalam keterangan resminya kepada wartawan di ruang tamu PN Pelalawan, Rabu (22/10/2025), Andry menegaskan bahwa putusan majelis hakim bukanlah “menolak gugatan”, melainkan “gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda secara prinsipil.


“Putusan kami bukan menolak gugatan sebagaimana yang beredar di media online. Nanti akan kami sampaikan rilis resmi dari PN melalui Divisi Humas,” jelas Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon.

 

Tak lama kemudian, Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Juru Bicara Esa Pratama Putra Daeli, S.H., M.H., merilis pernyataan resmi untuk mengklarifikasi duduk perkara tersebut.


Rilis Resmi PN Pelalawan

Dalam Press Release tertanggal 22 Oktober 2025, PN Pelalawan menyatakan bahwa benar pada Senin, 20 Oktober 2025, telah dibacakan putusan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw antara enam warga Pulau Muda — Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri — sebagai penggugat melawan PT Arara Abadi sebagai tergugat.


Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., dan Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.


Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi tergugat.


DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.675.500,-.


Makna Hukum Putusan “Tidak Dapat Diterima”


PN Pelalawan menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara putusan “menolak gugatan” dan “tidak dapat diterima” (N.O.).
Putusan “menolak” dijatuhkan jika penggugat gagal membuktikan dalil-dalil dalam pokok perkara, sementara “tidak dapat diterima” dikeluarkan karena gugatan memiliki cacat formil, seperti:


  • Gugatan kabur (obscuur libel),
  • Kesalahan pihak yang digugat (error in persona),
  • Gugatan ganda atau sudah pernah diputus (ne bis in idem),
  • Kesalahan kompetensi absolut/relatif, atau
  • Kuasa hukum tidak sah.

“Putusan N.O. bukan berarti majelis hakim menolak substansi tuntutan warga. Artinya, gugatan belum dapat diperiksa karena secara administratif atau formil belum memenuhi syarat hukum,” jelas Esa Pratama dalam rilis tersebut.


PN Pelalawan juga mengingatkan bahwa seluruh pihak dapat mengakses salinan resmi putusan melalui akun e-court masing-masing, untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.


Latar Belakang Gugatan

Enam warga Pulau Muda sebelumnya menggugat PT Arara Abadi terkait dugaan pelanggaran batas lahan dan perusakan kawasan masyarakat, yang mereka klaim sebagai wilayah garapan turun-temurun. Gugatan ini menarik perhatian publik Pelalawan karena menyangkut konflik lahan antara masyarakat tempatan dan perusahaan kehutanan besar di bawah grup Sinarmas Forestry tersebut.


Namun, sebagaimana ditegaskan PN Pelalawan, proses hukum di tingkat pertama baru menyentuh aspek formil gugatan, bukan substansi sengketa. Para penggugat masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa dirugikan oleh putusan N.O. tersebut.


Penegasan Transparansi dan Profesionalisme Peradilan


Ketua PN Pelalawan menegaskan bahwa setiap perkara disidangkan dengan prinsip independensi dan keterbukaan publik, serta semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.


“Kami terbuka terhadap kritik, tapi publik juga perlu memahami secara akurat konteks hukum setiap putusan. Jangan sampai opini yang berkembang justru menyesatkan dan merugikan pencari keadilan,” pungkas Dr. Andry Simbolon ( Syd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update