![]() |
| Poto: kades Rajali Purba Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang terkesan risih terhadap wartawan |
CNEWS | SERDANG BEDAGAI –
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, yang dipimpin oleh Kepala Desa Rajali Purba, sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Sipispis.
Informasi yang dihimpun media CNEWS menunjukkan adanya indikasi kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024. Berdasarkan data penyaluran resmi pemerintah (pembaruan terakhir 19 Desember 2024), ditemukan adanya pengulangan pos kegiatan dan ke tidak wajaran nominal anggaran pada sejumlah program strategis yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil penelusuran, pada tahun 2023 Desa Silau Padang menerima pagu dan realisasi Dana Desa sebesar Rp 719.957.000. Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, di mana tercatat sejumlah kegiatan berulang dengan nilai signifikan tanpa kejelasan output.
Sementara tahun 2024, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp 725.911.000 dengan dua tahap penyaluran (45,98% dan 54,02%), namun kembali menampilkan pola alokasi kegiatan yang serupa dengan tahun sebelumnya.
Beberapa pos yang terindikasi bermasalah antara lain:
- Pengeluaran berulang untuk kegiatan “keadaan mendesak” dengan nominal identik tiap tahun;
- Pemeliharaan jalan usaha tani dan pengelolaan jaringan informasi lokal dengan nilai cukup besar, namun hasil fisik di lapangan minim;
- Kegiatan sosial dan kebudayaan yang menunjukkan ketimpangan anggaran antar tahun serta indikasi pembengkakan biaya tanpa dasar kuat.
Upaya mencoba konfirmasi resmi telah dilakukan oleh wartawan CNEWS kepada Kepala Desa Rajali Purba untuk secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp (+62 822-725XXX). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan.bukan itu saja namun pemblokiran nomor telpon wartawan pun di lakukan.
Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghalangi akses informasi publik, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim wartawan CNEWS, dinyatakan:
“izin , Bapak Kades. Saya wartawan CNEWS bermaksud menyampaikan permohonan konfirmasi resmi terkait pengelolaan dan realisasi Dana Desa Silau Padang Tahun Anggaran 2023–2024 yang dikelola langsung di bawah tanggung jawab Bapak sebagai Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis awal terhadap data penyaluran resmi DD, ditemukan adanya beberapa pos anggaran yang terindikasi janggal dan menimbulkan pertanyaan publik...”
Namun pesan tersebut tidak kunjung mendapat tanggapan.
Menurut Sekjend DPC LSM ANTARTIKA E.Pujo Wotono C.EJ., C.BJ , sikap tertutup kepala desa yang juga memegang posisi strategis di APDESI seperti itu, justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa.
“Seorang kepala desa apalagi yang menjabat Ketua APDESI seharusnya menjadi teladan dalam transparansi. Jika ada upaya menghindar dari konfirmasi publik, itu pertanda tidak sehat. Kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh realisasi Dana Desa Silau Padang sejak 2023,” tegas E Pujo kepada CNEWS, Selasa (8/10/2025).
Sementara itu, analis kebijakan desa dari Ketua DPC PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Kabupaten Serdang Bedagai Kh.R.Syahputra CN., C.BJ., C.EJ., C.In menyebut pola pengulangan kegiatan dan nilai anggaran identik setiap tahun merupakan indikasi klasik praktik mark-up dan penyalahgunaan wewenang.
“Jika kegiatan mendesak muncul dengan angka yang sama di dua tahun berturut-turut tanpa perubahan kondisi sosial, maka itu bukan keadaan darurat, melainkan modus. Praktik seperti ini harus diaudit karena berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Sikap tertutup Kades Rajali dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kecamatan Sipispis dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk memastikan kebenaran penggunaan dana tersebut. Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka hal itu dapat berimplikasi hukum serius, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
CNEWS akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar