Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sindikat Konten Porno Waria di Mojokerto Terbongkar: Satu Tersangka Produksi 150 Video Cabul

Senin, 08 September 2025 | Senin, September 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-07T20:10:51Z

 

Poto ilustrasi 


CNEWS | Mojokerto – 6 September 2025

Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi digital berkedok penjualan konten pornografi sesama jenis. Seorang waria bernama M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) ditangkap setelah terbukti memproduksi dan memperjualbelikan ratusan video cabul yang dibuatnya sendiri.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan, aktivitas Fathin pertama kali terendus tim patroli siber saat mendeteksi transaksi konten porno yang ditawarkan melalui media sosial.


“Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay. Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri sekaligus pengelola grup berbayar,” jelas Fauzy.

 

20 Waria Direkrut, 150 Konten Diproduksi

Dalam pemeriksaan, Fathin mengaku telah melibatkan lebih dari 20 waria lain sebagai pasangan adegan dalam konten cabulnya. Sejak beroperasi, ia diperkirakan sudah memproduksi sedikitnya 150 video porno.


Video tersebut kemudian dijual secara eksklusif melalui grup media sosial. Untuk bergabung, anggota wajib membayar biaya akses sebesar Rp150 ribu. Saat ditangkap, grup yang dikelola tersangka diketahui memiliki sekitar 250 anggota aktif.


Barang Bukti & Modus Operandi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi konten, di antaranya:


  • 1 unit ponsel dan kartu ATM,
  • kondom, pelumas, losion,
  • tripod kamera, dan topeng mata.


Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan jejaring pertemanan daring, kemudian merekrut pasangan sekaligus mengelola distribusi konten melalui sistem grup tertutup.


Jeratan Hukum

Polisi resmi menetapkan Fathin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:


  • Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau
  • Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

“Kami akan mendalami apakah ada jaringan distribusi yang lebih luas dan potensi keterlibatan pihak lain dalam bisnis konten terlarang ini,” tegas AKP Fauzy.


Catatan Redaksi

Kasus ini menambah daftar panjang praktik eksploitasi seksual berbasis digital di Indonesia. Fenomena serupa sebelumnya juga pernah terbongkar di sejumlah daerah, memperlihatkan pola serupa: produksi konten, distribusi lewat grup tertutup, hingga monetisasi melalui iuran keanggotaan.


Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat patroli siber dalam rangka menekan penyebaran konten pornografi yang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran kejahatan seksual berbasis daring.

( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update