CNEWS, Kendari, 19 September 2025 — Dunia akademik di Kota Kendari tercoreng dengan dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Seorang mahasiswa Program Studi Arsitektur, Aldi, diduga menjadi korban penganiayaan fisik yang dilakukan oleh seorang dosen dari jurusan Teknik Lingkungan berinisial T, dikenal dengan sapaan “Timba Timba.”
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa yang mengaku menyaksikan langsung, insiden terjadi di area gedung baru UMK. Saat itu, Aldi tengah duduk bersama teman-temannya ketika dosen T tiba-tiba menghampiri dan tanpa alasan jelas melakukan kekerasan.
Oknum dosen tersebut disebut membanting Aldi sebanyak dua kali serta menyeretnya di sekitar area kampus. Para saksi menyatakan Aldi tidak sedang melakukan pelanggaran atau tindakan yang dapat memicu konflik.
Korban Akan Lapor ke Polisi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus maupun dosen terduga pelaku belum memberikan pernyataan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aldi bersama keluarganya berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kendari sebagai dugaan tindak pidana kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
Langkah hukum ini dinilai penting demi mendapatkan keadilan serta memastikan lingkungan kampus tetap aman bagi mahasiswa.
Reaksi Mahasiswa
Peristiwa ini memicu gelombang keprihatinan di kalangan mahasiswa UMK. Mereka menilai tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik, mencederai marwah universitas dan melanggar etika akademik.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar. Jika kekerasan benar dilakukan dosen, ini preseden buruk dan pihak rektorat wajib bersikap tegas,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya.
Profil Korban
Aldi dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di UMK. Ia pernah meraih Juara 2 Lomba Desain Penataan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo. Reputasinya sebagai mahasiswa berprestasi membuat peristiwa dugaan kekerasan ini semakin menjadi sorotan.
Aspek Hukum
Jika laporan resmi diajukan, kasus ini dapat masuk ke ranah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, aksi bantingan dan penyeretan di lingkungan kampus dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan di muka umum yang memperberat sanksi pidana.
Peristiwa ini kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak universitas dan kepolisian. Jika benar terbukti, kasus ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut integritas dunia pendidikan. Masyarakat menantikan sikap tegas UMK dalam menegakkan etika akademik dan perlindungan terhadap mahasiswa. (Tim ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar