Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PN Lubuk Pakam Diduga Palsukan Nama Saksi Penggugat, Sorotan Masyarakat Meningkat

Selasa, 05 Agustus 2025 | Selasa, Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T15:37:54Z


CNEWS – Deli Serdang | Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor 502/Pdt.G/2024/PN Lbp menuai kontroversi serius. Masyarakat mempertanyakan integritas lembaga peradilan setelah muncul dugaan pemalsuan nama saksi penggugat dalam amar putusan, serta kesaksian yang dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan fakta lapangan.



Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/pw02/54/2024, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Buntu Bedimbar tahun 2021–2023. Audit itu mengungkap bahwa Devi Novita Maghfira, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Buntu Bedimbar, diduga:


  1. Menyusun pertanggungjawaban kegiatan penyaluran BLT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  2. Menandatangani sebagian tanda terima pembayaran BLT tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atas perintah Kepala Desa Mus Mulyadi dan Sekretaris Desa Fitri Handayani.
  3. Menitipkan dana BLT serta bukti tanda terima kepada kepala dusun untuk disalurkan kepada KPM yang tidak hadir saat pembagian BLT.


Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nama Devi Novita Maghfira diduga sengaja diubah menjadi Devi Monita—sebuah tindakan yang menimbulkan kecurigaan publik bahwa terjadi pengaburan identitas saksi demi mengaburkan tanggung jawab hukum.


Dugaan Keterangan Palsu dan Manipulasi Fakta Persidangan


Tak hanya dugaan pemalsuan nama, Devi Novita Maghfira yang tampil sebagai saksi penggugat, dalam keterangannya menyebut bahwa terjadi tindakan anarkis berupa pemukulan oleh massa aksi terhadap kepala dusun saat unjuk rasa di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar beberapa waktu lalu.


Namun klaim tersebut dibantah keras oleh Sri Wahyuni, warga Dusun IV Desa Buntu Bedimbar yang turut hadir dalam aksi. Ia menyebut bahwa tidak ada insiden pemukulan maupun tindakan anarkis yang dilakukan massa. Sebaliknya, ia menuding saksi Devi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam.


"Kami mengecam keras pernyataan saksi Devi. Aksi saat itu berlangsung damai. Yang terjadi justru dugaan pemukulan oleh oknum kepala dusun terhadap peserta aksi, dan itu sempat viral di media sosial," tegas Sri Wahyuni.

 

Sorotan Tajam terhadap PN Lubuk Pakam: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?


Masyarakat Deli Serdang kini melayangkan kritik keras terhadap integritas PN Lubuk Pakam. Banyak pihak menduga bahwa lembaga tersebut tidak independen dan berpihak pada penggugat, bahkan diduga menutup mata terhadap keterangan palsu dan dugaan korupsi yang telah diaudit secara resmi oleh Inspektorat.


Lebih jauh, isu suap dan intervensi kekuasaan lokal kembali mencuat. Publik menilai PN Lubuk Pakam mulai kehilangan arah keadilan, menjadi tumpul terhadap kekuasaan dan tajam pada masyarakat kecil yang berjuang membongkar korupsi di desa mereka. ( Tim Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update