CNews, Jakarta — Aktivis Papua Yerry Basri Mak, SH, MH, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi ke negara tidak menghapus unsur pidana. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengembalian uang suap sebesar Rp720 juta oleh Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.
“Biar uang korupsi dikembalikan ke negara, jerat hukumnya tetap berjalan. Ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku,” kata Yerry, Kamis (14/8/2025).
Kasus Suap Proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Dugaan tindak pidana itu terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta ke kas negara. “Pengembalian uang ini akan menjadi bagian dari berkas perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tekanan Publik dan Tuntutan Aktivis
Selain kasus korupsi, Sudewo tengah menghadapi gelombang protes masyarakat Pati akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yerry Basri meminta KPK tidak ragu untuk memanggil dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka. “Publik menunggu langkah tegas KPK. Jangan sampai pengembalian uang ini menjadi celah untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan status hukum Sudewo akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
( YBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar