Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Kekerasan terhadap Warga, dan Lahan Ilegal Mengemuka
CNews , Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cinta Raja di Kecamatan Silinda kembali menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan ini bukan hanya dituding mengoperasikan sistem keamanan brutal yang melukai warga, tetapi juga disinyalir melanggar tata ruang, merusak infrastruktur publik, dan menguasai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
HGU Diduga Kedaluwarsa, Ada Perlindungan dari Pejabat?
Sejumlah aktivis hukum dan pegiat agraria menilai kasus ini tidak sekadar persoalan kekerasan terhadap masyarakat, tetapi berpotensi mengarah pada korupsi dan penjarahan aset negara.
Jika terbukti HGU PT Cinta Raja telah habis masa berlaku atau digunakan di luar izin resmi namun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, negara jelas mengalami kerugian.
Fakta bahwa perusahaan ini tetap beroperasi tanpa hambatan meski isu pelanggaran telah berulang kali diungkap, memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum pejabat atau kolusi antara pihak korporasi dan aparat.
Pelanggaran Tata Ruang: Sempadan Irigasi Diserobot Sawit
Investigasi lapangan media pada 4 Agustus 2025 di Dusun III Nagori Simpang, Desa Sungai Buaya, menemukan bukti indikasi pelanggaran tata ruang: PT Cinta Raja menanam kelapa sawit hingga bibir irigasi utama “Sawah Baru” yang seharusnya menjadi zona lindung selebar ±9 meter.
Penanaman ini berpotensi melanggar:
- UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Permen PUPR No. 17/PRT/M/2011 (zona lindung bebas tanaman berakar besar)
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 (pemeliharaan jaringan irigasi)
Dampaknya, akar sawit yang dalam dan menyerap air berlebih dikhawatirkan mengurangi debit irigasi, mengganggu distribusi air pertanian, serta meningkatkan risiko longsor di tebing kanal.
Temuan Awal Investigasi HGU
Aspek | Temuan |
---|---|
Dugaan Lahan Ilegal | ±65 ha di Desa Tarean, Pamah, dan Tapak Meriah di luar HGU resmi (terungkap dalam aksi demonstrasi Jaringan Masyarakat, 2018). |
Izin Usaha 2012 | Surat Dinas Perkebunan Sumut mencatat izin usaha kelapa sawit seluas 1.418,50 ha — berbeda dengan luasan yang terpantau di lapangan. |
Sejarah HGU | SK HGU No. 19/HGU/66 (1996) mencatat tanah bekas konsesi “Cinta Raja” seluas 1.911 ha (termasuk ±86 ha tanah garapan rakyat) diberikan kepada PT Buana Estate untuk 25 tahun, berlaku hingga ±2021. Status perpanjangan atau habisnya masa HGU belum terkonfirmasi. |
Kerugian Infrastruktur dan Risiko Keselamatan Warga
Selain pelanggaran tata ruang, warga mengeluhkan:
- Kerusakan Jalan Umum akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi milik PT Cinta Raja yang setiap hari mengangkut hasil panen sawit.
- Ancaman Keselamatan karena penanaman kelapa sawit di sepanjang jalan lintas yang condong ke badan jalan. Jika pohon sawit tumbang, potensi kecelakaan lalu lintas sangat besar.
Tuntutan Warga dan Aktivis
- BPN Serdang Bedagai membuka salinan sertifikat HGU PT Cinta Raja sesuai amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Audit resmi dan transparan untuk membandingkan luas HGU yang berlaku dengan luasan aktual yang dikuasai perusahaan.
- Audit independen dugaan pelanggaran tata ruang serta pemulihan fungsi sempadan irigasi.
- Perbaikan segera jalan umum yang rusak akibat aktivitas perusahaan.
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap semua pelanggaran yang terbukti.
Visualisasi Penting untuk Transparansi
- Peta Digital Overlay: Memperlihatkan batas resmi HGU dibandingkan dengan titik dugaan pelanggaran di lapangan.
- Dokumentasi Lapangan: Foto kondisi sempadan irigasi, area jalan yang rusak, dan lokasi penanaman sawit di tepi jalan lintas.
Catatan Investigatif:
Kasus PT Cinta Raja mencerminkan pola klasik relasi korporasi–aparat dalam sektor perkebunan besar di Sumatera Utara. Dugaan lahan ilegal, HGU yang tidak transparan, pelanggaran tata ruang, serta kerugian infrastruktur publik adalah potret buram pengelolaan sumber daya agraria. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, bukan hanya wibawa hukum yang runtuh, tetapi juga hak rakyat atas tanah, air, dan rasa aman akan semakin terancam.
( TIM RR2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar