CNEWS – Papua . Keputusan pemerintah memberikan bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menuai kritik keras dari kalangan aktivis antikorupsi. Salah satunya datang dari Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak SH MH, yang menyebut langkah ini mencederai semangat perjuangan rakyat melawan korupsi.
Setya Novanto, terpidana kasus mega korupsi e-KTP dengan vonis awal 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK), resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Kebebasan tersebut bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sehari sebelum upacara nasional.
“Kalau semua narapidana korupsi mendapatkan bebas bersyarat, maka perjuangan aktivis antikorupsi seolah tidak berarti. Ini melukai hati rakyat yang sudah dizalimi oleh para pencuri uang negara,” tegas Yerry dalam keterangan persnya.
Yerry menilai, pemberian remisi hingga bebas bersyarat kepada koruptor kelas kakap justru memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia masih belum berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperlemah efek jera dan membuka ruang bagi praktik korupsi baru.
Ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan pemberian remisi kepada terpidana korupsi. “Koruptor jangan diberi keringanan. Biarkan mereka menjalani hukuman sesuai vonis hakim agar ada efek jera, supaya mereka sadar dan tidak lagi mencuri uang rakyat,” tambahnya.
Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, terbukti menerima aliran dana dan dihukum oleh Pengadilan Tipikor.
Kritik Yerry sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan oleh kebijakan yang justru menguntungkan para koruptor.
( YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar