CNEWS , Labuhanbatu | CNEWS Investigasi – Dugaan praktik penimbunan minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kini berbuntut panjang. Salah satu karyawan diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu nekat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan saat melakukan peliputan. Akibatnya, oknum tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, ketika tim gabungan media tengah menjalankan tugas kontrol sosial dan investigasi di kawasan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tim tidak sengaja mendapati mobil tangki tanpa nomor polisi serta sejumlah tong penampung CPO terparkir mencurigakan di pinggir jalan, diduga hendak ditimbun di sebuah gudang tersembunyi.
Saat mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, para jurnalis justru mendapat respon yang mengejutkan dan berbahaya. Salah satu karyawan gudang mendadak muncul membawa senjata tajam (golok), mengeluarkan kata-kata kasar, dan mengancam akan membacok para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“Ia bukan hanya mengancam secara verbal, tetapi secara fisik benar-benar mengejar tim dengan golok terhunus. Demi menghindari hal-hal yang lebih buruk, tim akhirnya memilih mundur dan menyelamatkan diri,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Upaya Mediasi Gagal, Laporan Resmi Dilayangkan
Pada Senin, 14 Juli 2025, tim media bersama Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., berinisiatif menempuh jalur mediasi dengan mendatangi Polsek Aek Natas. Namun sangat disayangkan, tidak ada titik temu atau respon penegakan hukum yang konkret dari pihak kepolisian setempat.
Akhirnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, mereka secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/837/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA pukul 12.29 WIB.
Ketua AKPERSI: Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers dan Hukum
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., menyatakan bahwa tindakan yang dialami wartawan jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Zainal juga menyebut bahwa pelaku telah melanggar KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Ini bukan sekadar pengancaman biasa. Ini sudah mengarah pada pembunuhan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di ruang publik. Tidak ada kompromi untuk kekerasan terhadap pers,” tegas Zainal.
Desakan untuk Tangkap Mafia Penimbunan CPO
Tak hanya pelaku lapangan, Zainal juga mendesak agar Polres Labuhanbatu segera menangkap aktor intelektual atau pemilik usaha penimbunan yang disebut berinisial A.T., yang diduga kuat menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini.
“Saya, Zainal Arifin Lase, mendesak agar oknum pelaku pengancaman serta pemilik usaha CPO ilegal segera ditangkap. Negara harus hadir untuk melindungi wartawan dan masyarakat dari praktik mafia ekonomi yang brutal ini,” ujarnya.
( Tim ,Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar