CNews - Jakarta, 23 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp21 triliun yang menyeret banyak pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua LSM WGAB sekaligus aktivis antikorupsi, Yerry Wenda, menilai lambannya penanganan kasus ini oleh KPK menunjukkan adanya ketidaktegasan, terutama karena orang nomor satu di Jawa Timur tersebut telah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dengan alasan menghadiri wisuda anaknya di Tiongkok.
“Kami menilai ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam pemeriksaan KPK dengan alasan pribadi di luar negeri merupakan bentuk penghindaran terhadap proses hukum. Ini memperburuk persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Yerry kepada media, Senin (23/6).
Yerry menegaskan, KPK seharusnya segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengambil langkah hukum tegas jika kepala daerah tersebut kembali mangkir. Ia juga mendesak agar KPK tidak ragu menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka, mengingat besarnya nilai kerugian negara dalam perkara ini.
“Dana hibah dan bansos sebesar Rp21 triliun adalah uang rakyat. Jika terjadi penyelewengan, harus ada pertanggungjawaban hukum secara terbuka dan setara. KPK tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
LSM WGAB menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika perlu membentuk koalisi masyarakat sipil nasional untuk menekan percepatan penindakan kasus dugaan korupsi yang menyangkut elite daerah.
Sampai saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait alasan Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam pemanggilan serta tindak lanjut terhadap desakan dari masyarakat sipil.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini menjadi sorotan nasional lantaran skema penyalurannya diduga sarat praktik fiktif, manipulatif, hingga menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkungan birokrasi.
( Tim YBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar