CNEWS - Perbaungan, 8 Mei 2025 — Polres Serdang Bedagai (Sergai) menurunkan 115 personel untuk mengamankan proses pengosongan lahan atas perkara sengketa antara PTPN IV selaku pemohon dan pemilik RM Simpang Tiga sebagai termohon, Kamis (8/5/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro S., di lokasi RM Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi kericuhan dalam pelaksanaan pengosongan lahan. “Sebanyak 115 personel Polres Sergai disiagakan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ungkapnya di lokasi.
Lahan seluas 2.679 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut berada di lokasi strategis dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan pemukiman warga, barat dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina, selatan dengan Jalinsum Medan–Tebing Tinggi, dan timur dengan Jalan H. Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).
Menariknya, proses pengosongan berjalan lancar tanpa perlawanan. Pihak termohon menerima dan menghormati amar putusan pengadilan yang dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.
“Seluruh aset milik termohon telah dipindahkan menggunakan angkutan pribadi milik mereka dan dikirim ke gudang penyimpanan di kawasan Pantai Bali Lestari, Serdang Bedagai,” tambah Iptu Zulfan.
Langkah penegakan hukum yang berlangsung aman dan tertib ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam menjaga supremasi hukum sekaligus menjamin keamanan selama proses eksekusi berlangsung. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar