CNEWS - Mukomuko – Seorang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Wani (34), meluapkan kekecewaannya setelah sepeda motor Honda Beat hitam miliknya hilang di area parkir liar Pasar Lubuk Pinang pada Kamis, 20 Maret 2025. Ia menyesalkan sikap pengelola parkir yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Wani mengungkapkan bahwa dirinya tengah berbelanja di pasar dan memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dikelola secara tidak resmi. Namun, saat kembali, ia mendapati motornya sudah raib.
“Atas kejadian ini, saya langsung melapor ke Polsek Lubuk Pinang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, baik dari pengelola parkir maupun pihak berwenang,” ujar Wani kepada awak media, Minggu (30/3/2025).
Lebih lanjut, Wani telah berupaya menghubungi Kepala Desa Arah Tiga, Marius, guna memperoleh informasi terkait perkembangan kasusnya. Sayangnya, hingga kini, ia masih belum mendapatkan titik terang mengenai keberadaan motornya ataupun pertanggungjawaban dari pihak pengelola parkir.
Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Parkir
Selain menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan motornya, Wani juga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang. Ia menyoroti praktik pungutan parkir yang dilakukan tanpa adanya bukti resmi seperti karcis parkir yang dikeluarkan pemerintah.
“Saya bingung, apakah memang seperti ini aturan parkir? Apa hanya sekadar mengumpulkan keuntungan tanpa memikirkan risiko yang dialami pengguna parkir?” ucapnya geram.
Wani berharap aparat penegak hukum segera turun tangan ( tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar