Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Viral! 278 Honorer Deli Serdang Dipecat Mulai 1 Mei, DPRD Sorot Keras Kinerja BKPSDM

Senin, 21 April 2025 | Senin, April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T15:00:08Z

 


CNEWS - Deli Serdang – Keputusan Pemkab Deli Serdang yang akan memberhentikan 278 tenaga honorer mulai 1 Mei 2025 memicu gelombang reaksi publik. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di sisi lain menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan internal pemerintah daerah.


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, menegaskan bahwa seluruh honorer yang diberhentikan adalah mereka yang diangkat setelah pengesahan UU ASN pada akhir 2023.


“Total ada 278 orang yang diberhentikan. Seluruhnya diangkat pada tahun 2024 hingga awal 2025, dan pengangkatannya dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Henri, Sabtu (19/4/2025).


Henri menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi honorer di semua tingkatan, baik yang bertugas di kecamatan maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sayangnya, ia juga mengakui bahwa Pemkab belum menyiapkan opsi penyelamatan atau solusi alternatif bagi ratusan tenaga non-ASN tersebut.


DPRD Bongkar Pembiaran Sistemik oleh BKPSDM


Langkah Pemkab ini langsung disorot DPRD Deli Serdang. Komisi II menilai ada kelalaian serius dari BKPSDM dalam melakukan pengawasan terhadap rekrutmen honorer oleh OPD. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (17/4/2025), DPRD bahkan menyebut adanya pembiaran yang berlangsung sejak lama.


“BKPSDM seolah menutup mata terhadap rekrutmen ilegal ini. Kalau benar-benar patuh pada UU, sejak awal mereka seharusnya melarang pengangkatan honorer baru,” ujar Indra Silaban, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan.


Indra menegaskan, pemberhentian massal ini adalah akibat dari lemahnya kontrol internal dan buruknya manajemen kepegawaian.


278 Honorer Terancam Menganggur, Tak Ada Rencana Penyelamatan


Sampai berita ini diturunkan, belum ada skema konkret dari Pemkab Deli Serdang untuk menyelamatkan nasib 278 tenaga honorer tersebut. Tidak ada kejelasan terkait penempatan ulang, pelatihan keterampilan, atau opsi rekrutmen berbasis merit yang bisa membuka jalan baru bagi mereka.


Informasi detail mengenai persebaran honorer yang dipecat di tiap OPD juga belum dibuka secara transparan. Yang pasti, mereka yang direkrut setelah UU ASN disahkan secara resmi pada 31 Oktober 2023, dipastikan tidak memenuhi syarat kepegawaian.


Situasi ini memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola SDM di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi publik, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani dengan solusi yang manusiawi dan adil. ( Tim - Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update