CNEWS - Batu Bara, 26 April 2025 — Upaya pendekatan Restorative Justice kembali berhasil diterapkan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, dalam perkara dugaan penganiayaan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Subsider 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kegiatan penyelesaian perkara melalui jalur damai ini dilaksanakan pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 28 Maret 2025, dengan korban atas nama Ahmad Faisal alias Doyok (48), warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras. Dalam laporan tersebut, korban mengadukan tiga orang tersangka, yakni M. Riski (25), Joko Purnomo (34), dan Siti Jubaidah (49), atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya pada Kamis malam, 27 Maret 2025.
Dalam kronologis yang terungkap, insiden terjadi saat korban Ahmad Faisal terlibat adu mulut dengan Siti Jubaidah, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh para tersangka. Selain Ahmad Faisal, istrinya Hajimah juga menjadi korban kekerasan dalam kejadian tersebut.
Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dan perangkat desa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan pengaduan resmi ditandatangani pada 26 April 2025, sebagai dasar penghentian penyelidikan dan penyidikan perkara.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, mengapresiasi itikad baik para pihak yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Kegiatan berjalan aman, lancar, tanpa biaya apapun, dan mendapat apresiasi dari masyarakat," ujar AKP Sagala.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice ini menjadi komitmen dalam penyelesaian perkara ringan yang memenuhi syarat, dengan tetap mengutamakan keadilan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar