Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pupuk Subsidi Diduga Jadi Ladang Korupsi di Nagori Dolok, Silou Kahean: Mengalir ke Sawit, Harga Tembus di Atas HET

Kamis, 10 April 2025 | Kamis, April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T12:05:06Z


CNEWS - Simalungun – Progrupuk bersubsidi yang digagas pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan dan meringankan beban petani palawija, justru diduga diselewengkan di Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Fakta di lapangan menunjukkan pupuk bersubsidi dialihkan ke kebun sawit—komoditas yang secara tegas tidak masuk dalam daftar penerima subsidi.



Distribusi pupuk di Kecamatan Silou Kahean, yang meliputi 16 Nagori dan diawasi 11 Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di bawah koordinasi Sudar Bangun Purba, tercatat mengajukan alokasi 600 ton untuk tahun 2025. Penyalurannya dilakukan melalui tiga kios resmi: UD Sinar Lestari, Marsiurupan Jaya, dan satu kios lainnya.


Namun investigasi awak media mengungkap bahwa banyak petani dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) justru menggunakan pupuk subsidi untuk kelapa sawit. Ironisnya, komoditas ini bukan prioritas dalam program bantuan negara.


Tak hanya itu, harga jual pupuk subsidi pun jauh dari kewajaran. Seorang petani, R.S, mengungkapkan bahwa ia membeli satu sak pupuk 50 kg seharga Rp175.000—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, yakni Rp115.000.
“Kami diminta membayar Rp3.500 per kilogram. Ini bukan bantuan, ini beban. Padahal kami petani kecil yang seharusnya dibantu,” keluh R.S.


Praktek ini membuka dugaan adanya mata rantai korupsi dalam proses distribusi. Besarnya kuota subsidi yang diajukan tidak sebanding dengan luas lahan palawija aktif di wilayah tersebut. Indikasi manipulasi data pun menguat demi mendapatkan alokasi pupuk lebih besar—yang pada akhirnya tidak dinikmati petani yang berhak.


Media mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, DPRD, dan Dinas Pertanian untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dan investigasi mendalam wajib dilakukan. Jika dibiarkan, penyimpangan ini akan menjadi preseden buruk dan pengkhianatan terhadap petani kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan bangsa.


Pupuk subsidi bukan barang dagangan. Ini hak petani kecil. Penyelewengannya adalah kejahatan yang harus diusut tuntas..... Bersambung 
(Tim Red)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update