Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa, Polsek Pantai Cermin Amankan Dua Tersangka

Jumat, 04 April 2025 | Jumat, April 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-04T12:09:18Z

 




CNews - Serdang Bedagai, (4/4/2025) — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berakhir tragis bagi dua pelaku. Warga yang geram sempat menghakimi keduanya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian berlangsung pada Sabtu (29/03/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.


Korban pencurian diketahui bernama Jumingin T. (55), warga Dusun VI, Desa Kota Pari. Saat itu, ia tengah memancing bersama saksi bernama Dedi (39), Kepala Dusun XI Desa Kota Pari. Mereka tiba-tiba menerima informasi bahwa warga telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di sekitar lokasi.


Merasa curiga, korban dan saksi langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, mereka mendapati bahwa sepeda motor milik korban, Yamaha Vega R warna merah dengan nomor polisi BK 4172 OQ, yang sebelumnya diparkir di areal Pantai Dua Rasa, telah raib.


Pelaku berhasil diamankan warga bersama dua unit sepeda motor hasil curian, termasuk milik korban. Kedua tersangka yakni T alias W. M. (40), warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan D. H. alias M. (38), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.


Barang bukti yang turut diamankan yakni:


  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BK 4172 OQ,
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru merah BK 5520 ALA,
  • 1 buah tas sandang hitam berisi kunci berbentuk huruf T.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000. Kedua pelaku mengalami luka-luka cukup serius akibat aksi main hakim sendiri oleh massa.


Kapolsek Pantai Cermin, melalui Tim Reskrim, telah mengamankan kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update