CNEWS - Pekanbaru – Sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 29 anggota telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ke depan, jumlah polisi yang akan dipecat bisa semakin banyak, menyusul kebijakan baru yang diterapkan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.
Irjen Herry menegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terbukti positif narkoba setelah tes urine, maka mereka akan langsung diusulkan untuk dipecat. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra Polri sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
“Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota yang terlibat selama lima tahun belakangan ini, 29 di antaranya sudah di-PTDH,” ungkap Herry, Sabtu (22/03/2025).
Herry menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi anggota kepolisian yang terbukti menggunakan narkoba. Baginya, lebih baik memecat anggota yang positif narkoba daripada membiarkan mereka tetap berada dalam institusi.
“Saya sudah sampaikan kepada Kabid Propam, kalau ada anggota Polda Riau yang positif narkoba saat kita lakukan razia, akan diusulkan untuk di-PTDH atau pemecatan,” tegasnya.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Herry, institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru ikut terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, langkah tegas ini diambil demi menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. Ini adalah deklarasi perang terhadap narkoba di tubuh Polri,” tegasnya lagi.
Dengan kebijakan ini, Polda Riau berharap dapat semakin memperketat pengawasan internal dan memastikan anggotanya tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.( Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar