Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Pemidanaan Narkotika: Mengapa Penyalah Guna Justru Dipenjara?

Sabtu, 15 Maret 2025 | Sabtu, Maret 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T19:31:35Z

 


CNEWS– Kebijakan pemidanaan narkotika di banyak negara dinilai masih bermasalah. Penyalah guna narkotika, yang seharusnya direhabilitasi sesuai konvensi internasional, justru lebih sering dijatuhi hukuman penjara. Akibatnya, penjara menjadi penuh sesak, angka residivisme meningkat, dan peredaran narkotika semakin subur.


Berdasarkan konvensi internasional yang telah diratifikasi hampir seluruh negara, penyalah guna narkotika dikategorikan sebagai individu yang mengalami gangguan adiksi. Oleh karena itu, hukum internasional menetapkan bahwa mereka berhak mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dan pemulihan. Sementara itu, hukuman berat, seperti penjara dan perampasan aset, seharusnya hanya berlaku bagi pengedar dan bandar narkotika.


Namun, dalam implementasinya, banyak negara masih berpegang pada hukum pidana klasik yang menganggap narkotika sepenuhnya sebagai urusan kriminal. Akibatnya, penyalah guna justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat dan dijebloskan ke penjara.


Bisnis Narkotika Kian Subur, Negara Terjebak Siklus Buruk


Kebijakan ini justru menciptakan masalah baru. Overcrowded di lembaga pemasyarakatan semakin parah, biaya negara untuk menampung narapidana membengkak, dan lebih dari itu, banyak mantan napi narkotika kembali terjerumus dalam lingkaran ketergantungan (relapse).


Lebih parah lagi, negara yang menjadikan pemidanaan sebagai solusi utama justru membuka celah bagi bisnis narkotika untuk semakin berkembang. Semakin banyak orang dipenjara karena narkotika, semakin tinggi permintaan, yang otomatis mendorong peredaran dan keuntungan bandar.


Jika kebijakan ini terus dipertahankan, maka negara berisiko gagal dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan sejahtera. Rehabilitasi bagi penyalah guna bukan hanya keharusan hukum internasional, tetapi juga langkah strategis untuk menghentikan siklus bisnis narkotika yang semakin menggila.


Apakah sudah saatnya hukum narkotika diubah? Keputusan ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update