CNEWS -!Simalungun - Sumatera Utara .Jumat 21 februari 2025 - Kabupaten Simalungun terletak di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis berada pada titik koordinat 02°36' - 03°18' LU dan 98°32' - 99°35'BT dengan luas wilayah 4.386,60 km2 dengan ketinggian 0 m - 1.500 m diatas permukaan laut (dpl), yang dibagi atas 6 ketinggian tempat diatas permukaan laut
Namun Kabupaten Simalungun kini menjadi sorotan publik tentang Dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semakin mencuat ke permukaan. Yaitu Minimnya pengawasan dari pihak Pemkab Simalungun diduga menjadi celah bagi praktik korupsi di dunia pendidikan. Salah satu kasus yang kini mendapat sorotan adalah dugaan penyelewengan dana BOS oleh Kepala Sekolah SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Johannes Sinaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak transparan. Sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan menjadi indikasi kuat adanya praktik penggelapan dana yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketidakwajaran Penggunaan Dana BOS
Beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok antara lain:
1. Ketidakseimbangan pengeluaran honor tenaga pendidik
Januari 2024: Rp 16.800.000
Agustus 2024: Rp 3.000.000 (penurunan drastis tanpa alasan jelas)
2. Dana BOS tidak digunakan sama sekali
Februari 2022: Rp 20.790.000 (tidak dialokasikan untuk kegiatan apapun)
3. Ketidakwajaran dalam distribusi dana
Adanya perbedaan mencolok antara anggaran yang diterima dengan penggunaannya, menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan dana.
Rincian Dana BOS yang Diterima SD Negeri 095236 Pondok Bengkok
Tahun 2024
Januari: Rp 38.700.000
Agustus: Rp 38.619.260
Tahun 2023
Maret: Rp 39.147.220
Juli: Rp 39.150.000
Tahun 2022
Februari: Rp 20.790.000 (tidak digunakan)
Juli: Rp 27.527.800
Oktober: Rp 20.790.000
Meski menerima anggaran dalam jumlah besar, transparansi dalam penggunaannya dipertanyakan. Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan berbagai laporan mengenai pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Sekolah Diduga Lalai dan Melanggar Disiplin ASN
Selain dugaan korupsi, Johannes Sinaga juga dikabarkan tidak hadir di sekolah selama lebih dari seminggu sejak Senin (10/2). Ketidakhadirannya dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan profesional,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, termasuk Johannes Sinaga, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas guna menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.
(Tim Invsus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar