Inisial AS berpangkat Brigpol NRP 93XX60X71 Jabatan Penyidik Pembantu di Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
CNEWS - Deli Serdang - Insial AS Brigpol Penyidik Pembantu di Polsek Tanjung Morawa Deli Serdang, diduga memberikan saran kepada HN (DPO) untuk sementara waktu menghilang beberapa waktu yang tidak disebutkan, dan HN diberikan saran kepada insial AS Brigpol pembantu penyidik Polsek Tanjung Morawa untuk mengganti nomor/kontak telfon dugaan pengamatan awak media agar HN (DPO) sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
HN Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelahiran Medan, Alamat Perumahan Green Residen Gurusinga, Kecamatan Berastagi. HN diduga terlibat penggelapan satu (1) unit Mobil Toyota Sienta berwarna silver Bk 1135 EF, (Amir Hasan) alias Ucok warga Nogo Rejo, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Nomor Perkara 2022/Pid.B/2024/PN.lbp, pada tanggal 04 Desember 2024. Pada Hari Kamis 09 Mei 2024, sekitar pukul 00.05 wib. Terdakwa atas nama (Dedek Suhardi) alias grandong bertemu dengan saksi (Amir Hasan) Alias Ucok (pemilik) Mobil Toyota Sienta di Dusun VI Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, untuk Merental Mobil Toyota Sienta warna Silver BK.1135 EF Kepada teman terdakwa HN ( DPO).
Selanjutnya, terdakwa (Dedek Suhardi) alias Grandong bersama temannya HN (DPO) meninggalkan kediaman (Amir Hasan) alias Ucok kemudian terdakwa bertemu dengan seorang temannya bernama (Mukhlis Lubis) di Jalan Sultan Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
Dan, mengatakan kepada (Mukhlis Lubis) bahwa terdakwa hendak menggadaikan (Mobil) tersebut, kepada Mukhlis Lubis kemudian saksi (Mukhlis) mengatakan kepada terdakwa, saya tidak memiliki uang.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan Saksi (mukhlis Lubis, mendatangi kediaman Koban atas nama (Antono) dengan membawa satu (1) unit Mobil Toyota Sienta warna Silver Bk.1135 EF. Milik saksi (Amir Hasan) alias Ucok, setiba dirumah korban (Antono) terdakwa dan Korban membicarakan perihal peminjaman uang kepada korban atas nama (Antono), sebesar 30 juta rupiah dengan lama pinjam satu (1) bulan dan bunga 10 %.
Sebelum terdakwa, dan HN (DPO) bersepakat agar mengakui kepemilikan (Mobil Toyota Sienta) Warna Silver, Bk. 1135 EF. Milik terduga DPO HN Kemudian terdakwa, bertemu korban di kediamannya dan memeriksa STNK Mobil tersebut.
Bahkan korban mempertanyakan " INI " MOBIL PUNYA SIAPA?....." Dan terdakwa mengatakan... INK PUNYA SI HN alias (DpO)".
Akan tetapi korban berkata...." COBA TELEPON " kemudian terdakwa berpura-pura menghubungi HN (DPO) video call dengan mengatakan
" ITU MOBIL SAYA, SUHARDI ITU TANGAN KANAN SAYA, KALAU ABANG TIDAK PERCAYA SAYA KIRIM KTP DAN KARTU KELUARGA SAYA". kemudian HN (DPO) mengirimkan KTP dan KARTU KELUARGA kepada korban (Antono).
Selanjutnya terdakwa, dan korban, serah terima barang dan atas arahan HN (DPO) kepada korban (Antono). untuk memberikan uang tunai sebanyak 10 juta rupiah kepada terdakwa (Dedek Suhardi) alias Grandong, kemudian terdakwa mentransferkan uang ke nomor Rekening Mandiri (1050014841708) keatas nama HN (DPO).
Pada tanggal 04 September 2024 saksi atas nama (Amir Hasan) alias ucok, mengecek GPS lokasi Mobil tersebut Kemudian, bertemu korban (Antono) bahwa satu (1) unit (Mobil Toyota Silver) Bk.1135 EF adalah milik (Amir Hasan) alias Ucok.
Pada tanggal 09 Mei 2024 telah direntalkan kepada terdakwa, dan temannya HN (DPO) Kemudian koban (Antono), merasa ditipu oleh terdakwa dan HN (DPO) dikarenakan Mobil Toyota silver dibawa oleh (Amir Hasan) alias Ucok.
Hasil konfirmasi awak media kepada AS berpangkat Brigpol Polsek Pembantu Tanjung Morawa, " berkata didalam percakapan Via WhatsApp.... Saya ada hubungan sama HN (DPO) saat ini, saya juga tidak tahu menahu terkait perkara apa yang membuat HN menjadi DPO, karena bukan saya yang menangani perkara," pungkas AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa pada 21/2/2025 pukul 15.21 wib.
Selanjutnya AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa melanjutkan klarifikasinya kepada awak media," saya tidak tahu menau terkait permaslahan apa yang menyangkut si HN,.saya juga tidak ada komunikasi dengan HN, namun si HN sempat datang ke Polsek Tanjung Morawa Minggu lalu meminta Surat Perdamaian dengan Korban yang saya tangani perkaranya di Polsek Tanjung Morawa. Setelah itu saya tidak ada komunikasi dengan si HN apalagi saya menyuruh HN untuk lari dan mengganti nomor HP.
Agar Falid nya klarifikasi AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa, awak media tidak langsung mempercayai perkataan AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa begitu saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media HN pada 21/2/2024 pukul 19.41 wib HN secara kebetulan menghubungi SR bawah HN membernarkan AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa menyuruh HN melarikan diri dan mengganti nomor HP (Ponsel) nya.
Tidak hanya itu saja bahwa diduga AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa melecehkan Profesi LSM Indonesia, tanpa terkecuali AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa tidak menyebutkan ataupun mengecualikan LSM terkait.
Etika Kepolisian merujuk pada norma, nilai, dan prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh anggota Kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Dan, menjunjung kode Etik Profesi menaati Kode Etik dan menghindari konflik internal yang merugikan Organisasi.
" DPP FMI (Forum Masyarakat Indonesia) Mulia Prawira SH, Ketua bid. Hukum dan team investigasi, menghubungi sdr.HN (DPO)
pada tanggal 20 februari 2025, pukul 14. 59 wib, untuk mempertanyakan apakah benar nama HN dengan orang yang sama. Kemudian HN mengatakan benar itu saya, dan pengakuan HN dengan rekaman pembicaraan (alat bukti) menghubungi AS Brigpol Penyidik Polsek Tanjung Morawa, agar dapat membantu HN agar tidak dilanjutkan ataupun dipanggil Polresta Deli Serdang. Dan, dugaan ada memberikan sejumlah uang kepada AN Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa.
DPP FMI (Forum Masyarakat Indonesia) selanjutnya meminta Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolresta Deli Serdang, untuk dapat memeriksa oknum AS Brigpol Penyidik Pembantu Polsek Tanjung Morawa diduga terlibat dalam pelarian HN(DPO). Indikasi dugaan penipuan dan dugaan penggelapan satu (I) unit Mobil Toyota warna Silver, Bk.1135 EF. Indikasi terdakwa dua (2 ) orang, dan terdakwa (Dedek Suhardi) grandong sudah divonis 2 tahun 6 bulan.Pungkasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto
Kapolresta Deli Serdang
Kapolsek Deli Serdang
Ket.Hukum DPP FMI
LSM DPP FMI k ko
Media Online
Media Cetak
( Liputan YN CNEWS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar